Kepesertaan BPJS Belum 100 Persen, Ada 9.417 Jiwa Tak Punya Jaminan Kesehatan

Kepesertaan BPJS Belum 100 Persen, Ada 9.417 Jiwa Tak  Punya Jaminan Kesehatan

RAKYATCIREBON.ID - Pemkot Cirebon dan BPJS Kesehatan terus mengupayakan agar seluruh masyarakat di Kota Cirebon memiliki jaminan kesehatan. Hingga kini, kepesertaan BPJS Kesehatan belum mencapai 100 persen. Menurut data, masih sekitar 97,25 persen.

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pemkot bersama BPJS Kesehatan Cabang Cirebon melakukan pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kota Cirebon di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Rabu (16/6) lalu.

Forum rapat itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, dan diikuti Komisi III DPRD, Dinas Kesehatan Kota Cirebon serta semua instansi perangkat daerah.

Kepada Rakyat Cirebon, Sekda Agus Mulyadi menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga semua penduduk Kota Cirebon terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS aktif.

\"Menjadi sebuah komitmen bagi Pemkot Cirebon untuk terus mendukung Program JKN-KIS. Kita akan jaga terus dan maksimalkan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang telah terwujud di Kota Cirebon sejak tahun 2017,\" ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat menjelaskan, sampai bulan Juni ini, cakupan kepesertaan program JKN-KIS di wilayah Kota Cirebon belum sepenuhnya atau belum 100 persen.

Dari data yang tercatat di BPJS Kesehatan, angka kepesertaan baru mencapai 333.586 jiwa, atau sekitar 97,25 persen dari total jumlah penduduk Kota Cirebon. Sehingga dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 9.417 jiwa yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Selain itu, di Kota Cirebon masih ada pemberi kerja yang enggan mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS, karena telah terdaftar sebagai peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). \"Keberhasilan Program JKN-KIS dengan target Universal Health Coverage (UHC) ini, memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, stakeholder dan peran serta dari seluruh komponen masyarakat. Kita sama-sama pertahankan dan optimalkan capaian ini,\" ajaknya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty mengharapkan progres menuju UHC 100 persen bisa dipercepat. Dan adanya forum kemitraan ini bisa menjadi wadah untuk mencari solusi percepatan tadi. Karena ternyata di lapangan masih terdapat masyarakat yang belum memahami betul akan hak dan kewajibannya dalam Program JKN-KIS.

\"Di forum ini, kita sama-sama cari solusi bagi masyarakat yang kurang mampu dan menunggak. DPRD mendorong Pemkot untuk dapat segera mewujudkan kepesertaan JKN-KIS 100 persen,\" ucap dr Tresnawaty. (sep)

Sumber: