PKL Nekat Jualan Lagi di Depan Alun-alun
“Satu pemilik bisa memiliki empat hingga lima gerobak, yang pedagangnya diberi imbalan harian atau bagi hasil,” jelas Abdurahman.
Seperti diketahui, sesuai Perda, para pedagang dilarang berjualan di alun-alun Majalengka. Pemerintah sudah menyiapkan tempat, yakni di samping gedung DPRD dan samping Kantor Disdik Kabupaten Majalengka.
\"Jadi semuanya sudah ditempatkan, agar area Alun-alun Majalengka tetap berfungsi sebagai tempat rekreasi warga dan tidak bercampur dengan para pedagang atau parkir kendaraan pengunjung,\" katanya.(hsn)
Sumber: