Proses Perizinan Masih Jauh dari Harapan
Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, berdasarkan PP 24 tahun 2018 terkait dengan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektironik, harusnya Pemerintah kabupaten Cirebon sudah menerapkan PP tersebut.
Artinya, orang yang bersangkutan cukup mengurus OSS, Nomor Induk Berusaha dan legalisasi untuk gambar di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk pengesahan IMB di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sementara, di Kabupaten Cirebon sendiri tidak ada permodalan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Makannya, harus bupati mendengar keluhan masyarakat terkait dengan perizinan. Orang itu kan ingin berkembang usahanya,” pungkasnya. (zen)
Sumber: