DPRD Anggap Terpilihnya Ketua KONI Indramayu Ada Aturan yang Dilanggar
RAKYATCIREBON.ID - Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) telah menghasilkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indramayu yang baru pada 11 Mei 2021 lalu. Namun hasil ini dianggap ada aturan yang dilanggar jika merujuk aturannya.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin usai audiensi dengan perwakilan dari Aliansi Milenial Membela Rakyat-Indramayu (AMMER-I), Jumat (21/5). Dikatakan, aspirasi yang diterimanya terkait Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional.
\"Audiensinya terkait dengan Undang-undang Keolahragaan menyoroti Pasal 40, pejabat publik yang dipilih oleh masyarakat dilarang atau tidak boleh memimpin KONI,\" jelasnya.
AMMER-I, lanjutnya, menilai pada Musorkablub lalu telah terjadi proses terpilihnya ketua yang notabene adalah wakil ketua DPRD yang juga ketua partai politik. \"Maka disikapi bahwa ini tidak benar, tidak sesuai yang menjadi semangat undang-undang. Ditabrak undang-undangnya,\" ucap Syaefudin.
Meski demikian, dipastikannya DPRD tidak ada dalam konteks tersebut. \"Walaupun kami DPRD tidak ada dalam konteks itu, anggarannya iya, tapi proses pemilihannya tidak ada kaitan. Itu kan urusannya KONI pusat, provinsi dan kabupaten. Tapi kami tetap harus menerima aspirasi yang disampaikan,\" terangnya.
Sementara itu, Koordinator Umum AMMER-I, Riyanto menyatakan, bahwa pada saat ini telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal pemilihan pengurus KONI Kabupaten Indramayu. Dalam hal ini terpilih Ketua KONI yang memegang jabatan publik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ketentuan itu pada pokoknya menjelaskan bahwa Pengurus Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Yakni suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR RI, antara lain Presiden/Wakil Presiden, dan harus anggota cabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota, Anggota DPR RI, Anggota DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
\"Terkait dengan persoalan tersebut, kami menyatakan sikap meminta kepada DPRD Kabupaten Indramayu untuk memanggil Ketua Koni Terpilih melalui Badan Kehormatan DPRD untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD yakni akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya,\" tegasnya.
Sementara itu, KONI Kabupaten Indramayu menggelar Musorkablub pada 11 Mei 2021. Hasilnya menyepakati H Sirojudin SP, Ketua DPC PDI Perjuangan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Indramayu 2021-2025.
H Sirojudin secara aklamasi mendapat dukungan dari 28 peserta perwakilan cabang olahraga (cabor) dari 39 cabor dibawah KONI Kabupaten Indramayu. Dari 39 cabor sebanyak 31 cabor hadir mengikuti musorkablub dan 8 cabor tidak hadir. Saat itu ada tiga perwakilan cabor melakukan aksi walkout, yaitu dari Perbasi, PABBSI, dan PASI. Namun hal ini tidak mempengaruhi jalanya sidang dengan agenda pemilihan ketua. (tar)
Sumber: