5.968 Pendaftar BPUM Serahkan Berkas, Maharani: Penentu Penerima Urusan Pusat
RAKYATCIREBON.ID - Masa pendaftaran para pelaku UMKM mengajukan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahap pertama, sudah ditutup sampai tanggal 30 April lalu. Di Kota Cirebon, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) mencatat, ada sekitar delapan ribuan yang melakukan registrasi secara online.
Dari jumlah tersebut, tidak semua melanjutkan proses pendaftaran dengan mengumpulkan berkas, sebagaimana regulasi yang mengatur tentang penyaluran BPUM untuk tahun kedua ini.
\"Ada 8.590. Itu data yang mendaftar online. Tetapi cuma ada 5.968 saja yang menyerahkan berkas,\" ungkap Kepala DPKUKM Kota Cirebon, drh Maharani Dewi saat diwawancarai Rakyat Cirebon.
DPKUKM sebagai leading sector yang membawahi urusan UMKM, lanjut Maharani, dalam hal penyaluran BPUM hanya memiliki kewenangan untuk mengoordinir para pelaku UMKM yang mendaftar. Ada pun penetapan siapa yang menjadi penerima langsung menjadi kewenangan pemerintah pusat. \"Ditetapkan pusat. Jadi, bukan kita yang menentukan,\" jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, setelah data pendaftar dengan semua persyaratan dan berkas yang dibutuhkan diserahkan ke pusat, maka secara otomatis data yang ditetapkan pusat sebagai penerima akan diserahkan ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
Karena pihak bank yang tergabung di Himbara lah yang nanti akan menyalurkan bantuan langsung ke rekening penerima sebesar Rp1,2 juta. Sesuai Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. Besarannya berbeda dengan tahun sebelumnya.
\"Dari kita, data masuk pusat verifikasi, lalu masuk ke Himbara. Pencairan untuk tahun 2021 ini, seharusnya setelah Lebaran. Ini tahap pertama,\" jelas Maharani.
Untuk tahap selanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, tentang bagaimana dan kapan tahap dua pendaftaran BPUM akan dimulai.
\"Kita terus koordinasi dengan pusat untuk tahap keduanya. Karena kan tahap pertama ini untuk yang 9,8 juta sasaran, tahap kedua 12,8 juta se-Indonesia,\" pungkasnya. (sep)
Sumber: