Penumpang KA Turun Drastis di Momen Larangan Mudik
RAKYATCIREBON.ID - Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, jumlah penumpang pada masa larangan mudik (6-17 Mei), jauh menurun dibandingkan dengan masa pengetatan (22 April-5 Mei). Jika pada masa pengetatan penumpang sebanyak 34.572, namun saat masa larangan mudik hanya 7.097 orang.
\"Pada masa pelarangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei kemarin, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh Khusus bukan untuk kepentingan mudik, memang sedikit sekali,\" jelas Suprapto kepada Rakyat Cirebon.
Dia membeberkan, dari beberapa rangkaian KA khusus yang dioperasikan pada masa larangan mudik, penumpang yang naik sebanyak 3.564 orang, dan penumpang yang turun sebanyak 3.533 orang.
Jumlah di atas turun signifikan dibandingkan masa pengetatan pra Idul Fitri 1442 H. Jumlah penumpang yang naik sebanyak 16.667 orang, sedangkan jumlah penumpang yang turun mencapai 17.905 orang.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan, para penumpang pada masa ini harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang sudah ditentukan di Posko Verifikasi Stasiun.
Bagi para calon penumpang yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan surat rekomendasi lolos verifikasi untuk kemudian bisa dilayani dan melakukan perjalanan.
Dari proses verifikasi ketat selama masa peniadaan mudik tersebut, kata Suprapto, sampai tanggal 17 siang hari terakhir kemarin, sedikitnya 357 calon penumpang batal berangkat karena tidak lolos proses verifikasi.
Adapun surat administrasi yang diperiksa tersebut, di antaranya surat keterangan tugas untuk perjalanan dinas bagi masyarakat yang dalam kepentingan bekerja, atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan bagi masyarakat dengan kepentingan mendesak Non-Mudik, identitas para penumpang berikut tiket KA serta surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.
\"Semua calon penumpang pada masa ini (masa peniadaan mudik, red) kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap, maka tidak kami izinkan berangkat,\" tandas Suprapto.
Kemudian, pada masa peniadaan mudik, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 12 perjalanan KA Jarak Jauh Khusus untuk setiap harinya. Terdiri enam perjalanan KA ke arah Timur dan enam perjalanan KA ke arah Barat.
\"Seluruh operasional kereta api khusus Non-Mudik tersebut berjalan dengan lancar serta tertib,\" imbuhnya.
Setelah masa peniadaan mudik berakhir, perkeretaapian akan memasuki masa pengetatan pasca Idul Fitri pada periode 18 sampai 24 Mei mendatang. Pada periode ini, PT KAI Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh Reguler bagi masyarakat umum ke berbagai daerah yang jumlahnya mencapai rata-rata 70 KA Jarak Jauh perhari.
Sebanyak 70 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler yang akan kembali beroperasi adalah 37 perjalanan KA ke arah Jakarta, 11 KA ke arah Surabaya, 5 KA ke arah Malang, 5 KA ke arah Yogyakarta, 5 KA ke arah Semarang, 3 KA ke arah Kutoarjo, 2 KA ke Blitar, 1 KA ke Bandung dan 1 KA ke Jombang.
Mulai 18 Mei pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif, maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen.
Sumber: