Petugas Ancam Bubarkan Kampanye Pilkades

Petugas Ancam Bubarkan Kampanye Pilkades

RAKYATCIREBON.ID - Pelaksanaan masa kampanye hari pertama Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 127 Desa di Kabupaten Majalengka dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Penerapan protokol kesehatan, ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka, melalui Peraturan Bupati (Perbup) pelaksanaan Pilkades Serentak sebagai upaya dalam memutus rantai Covid-19.

Salah satunya, dengan membatasi masa kampanye maksimal dihadiri 50 peserta, serta larangan melakukan konvoi atau arak arakan, maupun kegiatan panggung terbuka.

Hal itu bisa dilihat dari kegiatan pelaksanaan kampanye di daerah pemilihan (dapil) tiga yang meliputi kecamatan Rajagaluh, Sindangwangi, Palasah, Sumberjaya dan Leuwimunding, Minggu (16/5).

Sedikitnya lebih dari 30 desa di dapil tiga tersebut menggelar masa kampanye dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kampanye tersebut dalam pengawasan ekstra dari sub panitia kecamatan masing-masing.

Di Kecamatan Sindangwangi panitia sebelas, maupun sub panitia, yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP dan unsur Kecamatan serta Desa, tidak segan segan membubarkan kegiatan kampanye yang dinilai melanggar aturan Prokes. Termasuk mengusir peserta kampanye yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak mengindahkan sosial distancing.

“Kami tidak akan membiarkan kegiatan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan. Kami pun tidak segan menghentikan kampanye yang terindikasi melanggar protokol kesehatan,” jelas Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Sindangwangi AKP Deni R.

Hal senada diungkapkan Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Sindangwangi Suherman. Dia menjelaskan, agenda kampanye Pilkades di masa pandemi ini, ada beberapa peraturan dan protokol yang harus dilaksanakan semua calon dan tim suksesnya.

Diantaranya, pembatasan jumlah peserta kampanye, hingga larangan melakukan konvoi kendaraan.

“Khusus sepeda motor dan mobil dibatasi masing-masing lima unit. Mereka juga dilarang membunyikan sirine atau klakson untuk menghindari membeludaknya massa yang bisa membahayakan protokol kesehatan,”ucapnya.

Sementara itu untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, salah seorang panitia sebelas, Jasa Komara yang juga berprofesi sebagai salah seorang petugas medis di salah satu rumah sakit besar di Cirebon mengatakan, pihaknya juga menyiapkan sejumlah fasilitas Prokes.

Mulai dari mulai masker hingga hand sanitizer dan disinfektan yang dipersiapkan selama masa kampanye untuk membantu penerapan prokes di lokasi dan titik titik yang menjadi tempat kampanye. (pai)

Sumber: