Meski Dilarang, Pernikahan Dini Tetap Marak di Kota Cirebon
RAKYATCIREBON.ID - Meski sudah ada Undang-undang Perkawinan yang menetapkan batasan usia bagi calon mempelai, namun di Kota Cirebon masih marak pernikahan di bawah umur, atau pernikahan dini.
Kepala Bidang Perlindungan Anak DSPPPA Kota Cirebon, Haniyati mengungkapkan, sesuai data, pada dua tahun terakhir, walau trennya menurun, namun angka pernikahan dini masih ada.
\"Masih ada saja perkawinan di bawah umur di Kota Cirebon,\" ungkap Haniyati kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Sebagaimana data dua tahun terakhir yang diperoleh DSPPPA dari Kementerian Agama, diketahui bahwa pada tahun 2019, tercatat ada 12 pernikahan dini, dari total perkawinan sebanyak 2.700 pasangan. Atau sekitar 0,44 persen dari jumlah keseluruhan pernikahan pada tahun tersebut.
Sedangkan pada tahun 2020, angkanya sedikit turun. Dari 2.675 pasangan angka pernikahan, ada tujuh pasangan yang menikah di bawah usia yang sesuai ketentuan. Atau 0,26 persen dari jumlah pasangan yang menikah di tahun tersebut.
\"Itu data bersumber dari Kementerian Agama. Jadi pernikahan usia di bawah 18 tahun itu masuk kategori pernikahan dini. Menurut UU tidak diperkenankan,\" lanjutnya.
Menurut ketentuan yang ada dalam UU Perkawinan terbaru, baik laki-laki maupun perempuan, batas usia minimal untuk sebuah pernikahan harus di atas 19 tahun. Angka tersebut, ditetapkan sebagai usia minimal. Tentu dengan berbagai pertimbangan, seperti dari sisi pendidikan, pada usia 19 tahun, setidaknya calon mempelai sudah mendapatkan hak pendidikan dasar sampai tingkat SMA.
\"Sebaiknya tidak ada pernikahan anak. Kalau di bawah 19 tahun, proses pendidikan 12 tahun belum selesai. Idealnya, menikah itu perlu kesiapan fisik dan mental,\" jelas Haniyati.
Dari kasus yang terpantau selama ini, kata Haniyati, adanya pernikahan di usia anak bisa dikarenakan berbagai hal. Bisa karena pergaulan bebas, pola asuh yang kurang baik dari orang tua, atau juga bisa karena faktor ekonomi yang mendesak sebuah pasangan harus menikah di usia muda.
\"Tidak diperkenankan. Namun untuk edukasi, kita selalu sampaikan pada setiap momentum kota layak anak. Pesan-pesan untuk menghindari pernikahan usia anak,\" pungkasnya. (sep)
Sumber: