Enam KA Khusus Tetap Beroperasi, PT KAI Terapkan Tiga Kebijakan

Enam KA Khusus Tetap Beroperasi,  PT KAI Terapkan Tiga Kebijakan

RAKYATCIREBON.ID – PT Kereta Api Indonesia membagi tiga kebijakan terkait operasi di masa larangan mudik tahun 2021. Masa pengetatan pra mudik dimulai pada tanggal 22 April sampai 5 Mei. Kemudian masa peniadaan mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei. Dan masa pengetatan pasca mudik pada periode 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

\"Nantinya ada tiga periode, masing-masing periode kebijakannya berbeda,\" ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Masih menurut Suprapto, beberapa ketentuan yang diberlakukan di perkerataapian pada masa pengetatan pra mudik, di antaranya, untuk perjalanan kereta api. KA Penumpang Jarak Jauh Reguler ke sejumlah kota masih beroperasi melayani masyarakat umum dengan persyaratan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang hanya berlaku 1 x 24 jam.

Kemudian untuk periode kedua, yakni pada masa peniadaan mudik, KA Penumpang Jarak Jauh beroperasi secara khusus untuk melayani masyarakat dengan kriteria khusus, dan tidak untuk keperluan mudik masyarakat umum.

Yang dimaksud dengan kriteria khusus, sebagaimana dijelaskan dalam SE Satgas nomor 13 tahun 2021, para penumpang yang bisa naik dan dilayani adalah mereka yang memiliki keperluan mendesak yang bersifat non mudik. Berupa angkutan orang dengan kereta api untuk bekerja atau perjalanan dinas.

Kemudian penumpang untuk kunjungan keluarga yang menderita sakit, serta kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, atau juga merupakan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Penumpang khusus dengan kriteria sebagaimana dijelaskan dalam SE akan dilayani dengan persyaratan surat kelengkapan administrasi sesuai aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 dan SE Kemenhub nomor 35 tahun 2021, serta hasil negatif Rapid Test Antigen, RT-PCR yang hanya berlaku 1 x 24 jam.

\"Dalam periode ini, KA reguler jarak jauh melayani penumpang khusus non mudik. Itu yang perlu digarisbawahi,\" jelas Suprapto.

Untuk di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sendiri, kata Suprapto, selama periode masa peniadaan mudik, ada enam KA khusus yang melayani penumpang sebagaimana disyaratkan dalam SE Satgas nomor 13 tahun 2021, yakni rangkaian KA Argo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir pp, KA Gajayana relasi Malang - Gambir pp, KA Bima relasi Surabaya Gubeng - Gambir pp, KA Argo Lawu relasi Solo - Gambir pp, KA Bengawan relasi Purwosari - Pasar Senen pp serta KA Tegal Ekspres relasi Tegal - Pasar Senen PP.

Kemudian untuk periode ketiga, yakni masa pengetatan pasca mudik, KA Penumpang jarak jauh reguler akan kembali beroperasi ke sejumlah kota untuk melayani masyarakat umum, dengan persyaratan surat keterangan hasil negatif dari Rapid Test Antigen, RT-PCR yang berlaku 1 x 24 jam. (sep)

Sumber: