Sidang Dugaan Korupsi, Hadirkan Empat Pejabat Kuningan

Sidang Dugaan Korupsi, Hadirkan Empat Pejabat Kuningan

RAKYATCIREBON.ID - Sidang dugaan korupsi Anggaran BOS Pusat, BOS Propinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan DSP pada SMKN 1 Luragung Kuningan dengan Kerugian Negara sebesar Rp 290.429.226, dengan terdakwah MR Rabu (28/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menghadirkan 4 orang saksi yang merupakan pejabat di Kuningan.

Persidangan ke – 6 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli atas nama terdakwa (MR), dipimpin oleh Majelis Hakim T Benny Eko SH MH, Femina SH MH dan Fernando SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ardhi Haryoputranto SH MH dan Yana Yusuf SH serta Penasehat Hukum terdakwah Haris SH.

Keempat orang saksi itu, tiga orang berasal dari Disdikbud Kuningan yakni Ayip, Usep dan Ucup dan satu orang dari BPKAD Otang yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan saksi ahli Ir Putu Bagasiana.

Seperti biasa, sebelum memberikan keterangan didepan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Semua saksi disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing.

Ketua Majelis hakim, T Benny Eko mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan dengan benar dan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan dialaminya. Hakim juga mengingatkan agar saksi menjawab setiap pertanyaan yang diajukan dengan jujur karena jika berbohong dan memberikan keterangan tidak benar akan ada konsekwensi hukum terhadap saksi berupa pidana penjara selama 7 tahun merujuk ke pasal 242 KUH Pidana.

Para saksi didengarkan keterangan satu persatu satu. Keempat saksi semuanya menjawab tidak tahu dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Bos Pusat BOS Propinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan DSP pada SMKN 1 LURAGUNG KUNINGAN dengan Kerugian Negara sebesar Rp 290.429.226 (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).

Majelis Hakim menunda sidang hingga hari Rabu (5/5) pukul 08.30 WIB dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi dan ahli.

Penasehat Hukum Haris SH mengaku kecewa dengan jawaban atau keterangan dari para saksi. Menurutnya, mereka semuanya menjawab tidak tahu ketika hakim bertanya terkait kasus dugaan koripsi yang menimpa kliennnya.

“Saya tetap optimis, bahwa klien saya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Haris.(ale)

Sumber: