Mudik Dilarang, Dishub Tetap Cek Kendaraan

Mudik Dilarang, Dishub Tetap Cek Kendaraan

RAKYATCIREBON.ID – Ram check atau pemeriksaan fisik dan kelengkapan surat ke sejumlah perusahaan angkutan sudah dilakukan Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon. Pengecekan dilakukan, sekaligus mensosialisasikan adanya larangan mudik lebaran ditahun ini.

Ram cek tetap dilakukan  untuk menjamin sistem keselamatan dalam operasi angkutan massal. Sehingga perusahaan tidak hanya mementingkan operasional, namun bisa memperhatikan keselamatan kendaraan, pengemudi dan juga penumpang.

“Kita sudah melakukan ram check kendaraan-kendaraan. Meskipun ada larangan mudik lebaran, tapi banyak yang curi start kan. Kita mengantisipasi adanya lonjakan nanti diarus balik,” kata Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi, Selasa (27/4).

Adapun untuk larangan mudik, akan diberlakukan mulai 6-17 Mei mendatang. Pihaknya mengintruksikan agar perusahaan jasa angkutan, tidak mengoperasikan terlebih dulu kendaraannya ditanggal tersebut. Karena nanti, akan merugikan penumpang sekaligus perusahaan.

“Daripada suruh kembali, lebih baik ikuti aturan itu,” kata dia.

Hasilnya ditemukan banyaknya kendaraan yang belum dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Padahal, keberadaannya sangatlah penting manakala terjadi kebakaran.

“Masih seputar APAR yang belum dilengkapi,” kata Edy.

Pihaknya menegaskan agar perusahaan angkutan bisa menerapkan sistem managemen keselamatan. Karena setiap perusahaan wajib menerapkannya. Selain itu, Edy menjelaskan Dishub melakukan pengecekan per enam bulan sekali.

Selama rentang waktu tersebut, pihaknya tidak bertanggungjawab memastikan kendaraan terus layak. Karena maintenance kendaraan bukan kewajiban Dishub. Melainkan pihak perusahaan.

“Misalnya, berapa kali kendaraan di cek. Yang memelihara itu, ya perusahaan. Adapun per 6 bulan itu, ambang batas yang kita terapkan. Sejauh mana pengawasan dari perusahaan terhadap unit kendaraan dan terhadap pengemudi dilakukan,” terang dia.

Yang perlu diperhatikan, bukan hanya unit kendaraannya saja. Tapi pengemudinya pun perlu dilakukan pengawasan. Ada faktor kelelahan, baik pada kendaraan maupun pengemudi.

“Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Driver itu juga wajib diperhatikan, jangan terus dituntut bekerja. Kasih waktu istirahat. Hukumnya wajib, per 4 jam itu istirahat,” kata dia.

Ketika ditemukan, adanya perusahaan yang “nakal” Dishub belum bisa memberikan sanksi denda. Kalaupun ada, sifatnya hanyalah teguran administrasi saja.

“Karena undang-undangnya tidak ada. Yang memberikan kewenangan sampai sejauh itu. Tapi kita tetap berhak untuk mengusulkan trayeknya ke Kementrian. Izin operasionalnya misalnya minta dihentikan, itu teguran secara administratif,” pungkasnya. (zen)

Sumber: