Seiring dengan Gerakan Cinta Zakat, Bupati Majalengka Keluarkan Surat Optimalkan ZIS

Seiring dengan Gerakan Cinta Zakat, Bupati Majalengka Keluarkan Surat Optimalkan ZIS

RAKYATCIREBON.ID - Setelah Presiden Joko Widodo mencanangkan Gerakan Cinta Zakat atau disingkat GCZ, kini giliran Pemerintah Kabupaten Majalengka menerbitkan Surat Edaran untuk terlaksananya optimalisasi Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS).

Surat Edaran bernomor 452.12/682/Kesra yang ditandatangani oleh Bupati Majalengka H Karna Sobahi itu, kini telah menyebar ke semua OPD, setiap kecamatan, BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan swasta serta pihak UPZ di semua tingkatan kecamatan dan desa atau kelurahan.

Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H Agus Yadi Ismail mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Bupati Majalengka, karena telah mendukung penuh untuk pelaksanaan optimalisasi Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) di wilayah Majalengka.

“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Majalengka yang senantiasa selalu mendukung terlaksananya optimalisasi ZIS di Majalengka,” ujarnya, Sabtu (24/4).

Agus menambahkan Surat Edaran optimalisasi ZIS di Kabupaten Majalengka yang disampaikan Bupati Majalengka H Karna Sobahi itu merupakan respon yang luar biasa. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencanangkan Gerakan Cinta Zakat (GCZ).

“Surat Edaran ini merupakan ajakan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka dari umaro atau pemimpin kepada umat yang dipimpinnya. Secara otomatis warga harus Sami’na wa Atho’na, harus mendengarkan dan mematuhinya,” ungkapnya.

Kemudian, Ketua Baznas mengutip sebuah ayat, dalam Alquran surat An-nur ayat 51, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atho’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51)

Dalam menyikapi seruan dan ajakan tersebut, untuk menerapkan ajaran agama, biasanya ada tiga jenis orang, yang pertama, ada orang yang “sami’na” saja tidak. Ada pengajian dia tidak mau mendengar, ada nasehat ia tutup mata dan telinga, ada majelis ilmu dia tidak ada datangi, tidak ada keinginan untuk mempelajari agama sama sekali.

Kedua, ada orang yang “sami’na” namun tidak “atho’na”. Jenis orang seperti ini biasanya sudah mengetahui ajaran yang benar bagaimana, namun tidak dilaksanakan. Orang ini sudah tahu apapun yang dilarang, namun tetap dilanggar.

Ketiga, yaitu orang yang “sami’na wa atho’na”. Orang jenis ini yakni orang yang semangat belajar agama dan sangat mencintai nasehat, namun juga berusaha mengamalkannya sesuai kemampuan. (hsn)

Sumber: