Satpol PP Buka Segel Bangunan Tanggul Desa Cisantana
RAKYATCIREBON.ID - Setelah semua perizinan ditempuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bidang Gakda Kabupaten Kuningan akhirnya membuka segel bangunan milik Rusdy Hartono Hasyi, di Blok Kersen Dusun Malar Aman RT 010 RW 009 Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, kemarin.
Sebelumnya, pemilik membangun tanggul penahan tebing di kawasan wisata itu tanpa perizinan. Maka, 18 November 2020 terpaksa disegel. Pembangunan pun dihentikan sementara. Kemudian, Satpol PP Kabupaten Kuningan Bidang Gakda mengarahkan pemilik untuk segera mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan.
Kabid Penegakan Perda Hendrayana, memimpin langsung pembukaan segel bangunan tersebut. Dengan didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Eman Sulaeman, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Dedi Saedi dan Penyidik Satpol PP Ilham Sutani.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, segel kita buka, karena pemilik sudah menunjukan bukti Izin Mendirikan Bangunan Nomor 644.KPTS.502/DPMPTSP/IV/2021. Alhamdulillah, pemilik koperatif menindaklanjuti. Setelah 6 bulan, pemilik baru bisa menunjukan legalitas perizinan ke kami. Maka sekarang, kami buka segelnya,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Agus Basuki melalui Kabid Gakda, Hendrayana.
Diungkapkan Hendra, dalam penyegelan pihaknya sudah menempuh beberapa tahapan, oleh karena itu, pihaknya sering mengingatkan para pengusaha untuk sama-sama mematuhi dan mengikuti aturan-aturan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu kita menghimbau kepada para pelaku usaha untuk sama-sama menjalan perda yang telah ada yang mana tujuan dari itu semua adalah untuk peningkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Dilapangan kami juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pelaku usaha dan agar kita terhindar dari segala tindakan yang tidak kita inginkan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat ataupun pengusaha dan perusahaan, agar kiranya melengkapi persyaratan perizinan sebelum mendirikan bangunan, jangan malah sebaliknya yang ujung-ujung berusan dengan hukum,” pungkasnya.(ale)
Sumber: