Hormati Keputusan PTUN, Nuzul Rachdy Batal Lengser dari Ketua Dewan
RAKYATCIREBON.ID - Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki meminta semua pihak menghormati putusan PTUN yang memenangkan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy. Itu artinya, keputusan melengserkan Nuzul dari jabatan ketua dewan, menjadi batal.
“Tetapi kan menghormati atau menghargai belum tentu menyetujui. Oleh karenanya, semua pihak diberi kesempatan mencari keadilan hukum. Sampai diperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht),” terangnya, Selasa (13/4).
Setelah diperoleh keputusan hukum yang inkracht, suka tidak suka, setuju tidak setuju, maka setiap orang harus menerimanya. Itulah proses pencarian keadilan.
Sebagaimana majelis hakim yang menangani PTUN tersebut, telah memberikan ruang bagi pihak tergugat untuk melakukan banding. Artinya, masih terbuka ruang untuk mencari keadilan.
Oleh karena itu, pihak tergugat, dalam hal ini DPRD Kabupaten Kuningan sebagai Badan atau Pejabat TUN, harus memaksimalkan upaya hukum untuk mencari keadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Hal ini juga harus dilakukan untuk memberi pendidikan hukum, sekaligus pendidikan politik bagi masyarakat. Agar semua pihak menjadikan hukum sebagai panglima,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, memenangkan semua gugatan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy. Sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan Nomor Perkara 139/G/2020/PTUN.BDG, terkait gugatan Nuzul Rachdy melawan dua tergugat, yakni BK DPRD Kuningan dan Lembaga DPRD Kuningan, dilaksanakan di ruang sidang kantor PTUN, Jalan Diponegoro Bandung, Senin (12/4).
Pada amar putusannya, majelis hakim PTUN Bandung akhirnya mengabulkan semua gugatan penggugat, Nuzul Rachdy. \"Majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 seluruhnya,\" kata Ketua Majelis Hakim, Fadholy Hermanto.
Adapun dalam pokok perkara, majelis menerima gugatan penggugat seluruhnya. Hakim juga menyatakan keputusan BK DPRD Kuningan batal terkait putusan pelanggaran kode etik, Keputusan DPRD Kuningan tentang Pembagian Tugas Pimpinan DPRD dan Keputusan DPRD Kuningan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kuningan.
Semua keputusan tersebut oleh hakim PTUN dinyatakan batal dan harus dicabut oleh para tergugat. \"Dan kepada para tergugat wajib merehabilitasi dan memulihkan kembali harkat dan martabat Nuzul Rachdy sebagai ketua DPRD Kuningan,\" tandasnya.
Kepada tergugat 1 dan 2 juga diwajibkan membayar secara tanggung renteng biaya perkara sebesar Rp665 ribu. Atas putusan hakim ini, Kuasa Hukum Nuzul Rachdy, Indra Sudrajat, menjawab menerima semua putusan majelis hakim.
Di pihak tergugat, kuasa hukumnya menjawab pikir-pikir atas putusan majelis hakim PTUN. Kepada para tergugat diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat atau tidak puas atas putusan yang telah dibacakan. (ale)
Sumber: