Wakil Ketua DPRD Sebelumnya Tak Pernah Tahu Surat Permohonan Sponsor
RAKYATCIREBON.ID – Dua mantan wakil ketua DPRD Kota Cirebon periode lalu, memastikan tidak pernah tahu terkait kemungkinan adanya surat permohonan penawaran sponsorship dan donatur untuk pembuatan spanduk mengatasnamakan DPRD Kota Cirebon. Kendati surat yang diterbitkan Ketua DPRD, Hj Affiati SPd disebut merupakan kebiasaan dari periode sebelumnya.
“Selama saya duduk menjadi wakil ketua DPRD Kota Cirebon (2014-2019), tidak pernah tahu ada surat semacam yang sekarang bikin ribut itu. Sama sekali tidak ada,” kata mantan Wakil Ketua DPRD, Lili Eliyah SH MM saat dikonfirmasi.
Makanya, Lili mengaku heran ketika surat permintaan sumbangan untuk pembuatan spanduk dan sejenisnya disebut-sebut sudah menjadi agenda rutin pada periode sebelumnya dan Affiati hanya melanjutkan.
“Saya heran karena memang tidak tahu dan tidak pernah ada pembahasan hal itu di tataran pimpinan DPRD. Tapi coba saja tanya ke Pak Edi Suripno, ketua dewan saat itu,” kata ketua DPD Partai Golkar Kota Cirebon itu.
Hal senada disampaikan Harry Saputra Gani. Politisi Partai Nasdem yang pernah duduk di kursi wakil ketua DPRD itu memastikan, dirinya tidak tahu jika ada surat yang diterbitkan terkait sponsorship dan donasi. “Sama sekali tidak tahu. Jujur saja, tidak ada pembahasan terkait hal-hal tersebut,” katanya.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan yang sama dengan Affiati pada periode sebelumnya.
Sebelumnya, pemerhati politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha menyarankan agar Affiati terbuka untuk menyelesaikan persoalan yang melandanya. Dia menduga ada keterlibatan pihak lain dalam terbitnya surat minta sumbangan tersebut. Maksudnya, pihak yang mengarahkan, hingga menggaransi bahwa tindakan tersebut aman dilakukan.
“Saya kira yang perlu didalami adalah dugaan keterlibatan pihak tertentu di balik terbitnya surat ketua DPRD. Memang kuncinya adalah kejujuran beliau (ketua DPRD, red) untuk membukanya secara terang benderang. Siapa yang menyarankan, mengarahkan atau bahkan menggaransi bahwa tindakan itu aman,” ungkap pemerhati politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha, Senin (12/4).
Menurut Aji, kasus serupa pernah terjadi di era DPRD periode sebelumnya. Kala itu hanya berbeda nama lembaga, namun orang dari pihak ketiga lembaga tersebut masih sama dengan persoalan yang menimpa Affiati kini. Sehingga persoalan ini harus diakhiri. Jangan diulang terus-menerus.
“Saya berharap untuk ke depan, ‘tradisi’ proposal di DPRD bisa dihilangkan dan yang utama adalah berjalannya proses politik kelembagaan di DPRD secara baik dan juga harus benar,” katanya. (jri)
Sumber: