Kejari Majalengka Ingatkan Calon Kades Bahaya Politik Uang

Kejari Majalengka Ingatkan Calon Kades Bahaya Politik Uang

Salah satunya dalam pendataan pemilih. Dimana BPD harus ikut mengawasi. Agar pendataan pemilih bisa dilakukan secara baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan.

Diantaranya adalah terkait warga pindahan ataupun warga yang sudah meninggal. Jangan sampai dalam data pemilih ditemukan data pemilih siluman. Sebab hal itu bisa memicu persoalan.

“Sesuai aturan warga pindahan yang mendapatkan hak pilih sesuai aturan, adalah jika yang bersangkutan sudah bermukim lebih dari enam bulan, dan sudah memiliki kartu identitas atau KTP maupun KK, sebagai bukti otentik tercatat sebagai penduduk setempat,”ucapnya.

Seperti diketahui pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Majalengka akan dilaksanakan 22 Mei tahun 2021 mendatang.

Pilkades serentak akan digelar di 26 Kecamatan yang tersebar di 127 desa dengan jumlah TPS sebanyak 935. Pola pemilihan sendiri jauh berbeda dengan Pilkades sebelumnya.

Dimana pada Pilkades serentak kali ini lokasi TPS tidak dipusatkan di halaman Kantor desa, melainkan disebar di setiap blok atau kampungnya, dengan maksimal satu TPS sebanyak 500 pemilih. (hsn/pai)

Sumber: