Diduga Korupsi Rp1,9 M, Kejaksaan Tahan Mantan Direktur PDSMU
RAKYATCIREBON.ID - Seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp1,9 miliar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) milik Pemkab Majalengka akhirnya ditahan.
Sebelum ditahan, tersangka berinisial JN (51) diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka selama kurang lebih satu jam setengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang S, mengatakan penahanan sendiri dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat hasil audit berupa penghitungan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Selain itu, pihaknya juga sudah menerima keterangan ahli yang menyimpulkan adanya kasus korupsi tersebut.
\"Akhirnya sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini Selasa (30/3). Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka,\" ujar Dede kepada awak media, Selasa (30/3).
Dede menjelaskan, penahanan terhadap tersangka, didasari untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan. Sebelumnya, tersangka hanya menjalani wajib lapor dan dianggap kooperatif.
\"Sebelumnya mah tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor. Sekarang karena bukti sudah kuat, mulai hari ini ditahan,\" ucapnya.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp650.700.000. Dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara.
\"Kami hanya minta bantuan dan doa kepada masyarakat Majalengka agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara milik Pemkab Majalengka tersebut. Sehingga, bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Majalengka,\" jelas dia.
Seperti diketahui, penetapan tersangka inisial JN (51) sejatinya sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2020 tahun lalu. Namun, saat itu penyidik masih belum menahan tersangka lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti kuat terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Tersangka inisial JN sendiri merupakan mantan Direktur PDSMU.
Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Agustus 2020 lalu dan sebulan kemudian langsung dinaikan ke penyidikan. (hsn/pai)
Sumber: