Bupati Majalengka Larang ASN Mudik

Bupati Majalengka Larang ASN Mudik

MAJALENGKA - Pemkab Majalengka akan mengamankan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik tahun ini.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, pihaknya akan menerapkan kebijakan tersebut seperti tahun lalu. Yang mana, kebijakan tersebut pernah diterapkan. Apalagi, jelas dia, tahun ini cuti bersama hanya berlangsung satu hari.

\"Kita harus mengamankan kebijakan pusat, karena pengalaman tahun lalu juga sama tidak ada mudik. Apalagi sekarang tidak ada cuti, cuma dua hari, yakni hari H lebaran dan besoknya,\" ujar Karna, Sabtu (27/3).

Secara teknis, pihaknya akan kembali melarang para OPD dan ASN di lingkungan pemerintahan untuk bepergian keluar daerah. Ia mengaku, jumlah OPD yang memiliki keluarga di luar daerah juga sedikit.

\"Pengamanannya, tentunya kita dan para OPD serta ASN di Majalengka akan larang untuk bepergian keluar kota dan saya menghitung, OPD yang memiliki keluarga di luar daerah itu sangat sedikit,\" ucapnya.

Terkait bakal kembali mendirikan posko-posko di seluruh perbatasan, Karna Sobahi menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu soal hal itu. \"Ya nanti kita kaji dulu, pastinya nanti saat masuk bulan Ramadan,\" jelas dia.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idulfitri pada tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

\"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan,\" ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

\"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,\" ucap Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

\"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,\" pungkas Muhadjir.(hsn)

Sumber: