Selain PD SMU, BPR Cabang Sukahaji juga Terjerat Kasus Korupsi
RAKYATCIREBON.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka akan menghadirkan saksi ahli untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) milik Pemkab Majalengka.
Ini merupakan upaya untuk melengkapi berkas Mantan Dirut PD SMU Majalengka, JN (62) sebagai tersangka. Akibat kasus tersebut, kerugian negara pada perusahaan plat merah itu, mencapai Rp1,9 miliar lebih.
\"Kami akan meminta keterangan saksi ahli keuangan yang akan dilaksanakan pada minggu ini, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan negara,\" ungkap Kajari Majalengka Dede Sutisna, melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani kepada Rakyat Cirebon, Selasa (23/3).
Adapun kasus dugaan korupsi di salah satu BUMD Majalengka itu, sebelumnya mulai disidik pada akhir tahun 2020 lalu.
Saat ini berkas perkara penyidikan hampir rampung setelah pihak penyidik menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bandung.
\"Jadi kerugian negara akibat korupsi di PD SMU Majalengka ini, hasil perhitungan BPKP Jawa Barat, sebesar Rp1.999.578.250,\" jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD SMU Majalengka di tahun 2016-2019, setelah mendapatkan kucuran dana sekitar Rp 5 miliar dari Pemkab Majalengka.
\"Namun dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan dari dua bidang yang dikelola PD SMU. Yakni, perumja dan agrobisnis,\" ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Majalengka memiliki empat BUMD. Dimana yang tersandung tindak pidana korupsi tak hanya PD SMU saja, melainkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka Cabang Sukahaji, juga terjerat hal yang sama.
\"Jadi, saat ini kami sedang menangani dua kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah milik Pemkab Majalengka ini. Bahkan, kasus yang terjadi di BPR tersebut, kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan,\" bebernya.
Sebelumnya, dia menjelaskan dari kasus yang merugikan uang negara tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
\"Tapi itu tergantung hasil penyidikan nanti, apakah ada tersangka lain atau tidak. Yang pasti saat ini ada satu tersangka yang sudah ditetapkan yaitu JN (62) yang merupakan mantan Dirut PD SMU,\" jelasnya.
Tahap selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan negara. Sementara soal tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan.
Karena tersangka masih kooperatif saat proses penyidikan, sehingga tidak berpotensi melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
Sumber: