Pemkab Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Sebesar 30 Ribu
RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menentapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan dengan membahas dan menentukan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi Zakat Fitrah ke nilai mata uang rupiah pada tahun 1442 H/2021 M. Bertempat di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (23/3).
“Untuk zakat fitrah tahun ini, nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdaarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12.000/kg, di kali 2,5 kg sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30.000 per orang,” kata Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar M.Si usai melakukan pendatanganan Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah.
Dengan memperhatikan hasil rapat serta survey harga beras di Kabupaten Kuningan, Sekda Kuningan mengatakan, telah menetapkan Takaran Zakat Fitrah pada tahun 1442H dengan beras sebesar 2.5 Kg, dan menetapkan besaran Zakat Fitrah yang dikonversikan ke mata uang rupiah sebesar Rp 30 ribu.
Sekda menambahkan dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, mengimbau kepada masyarakat mari membayar zakat fitrah. Pembayaran Zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri.
“Kepada semua ASN/PNS Pemkab Kuningan untuk membayar Zakat Maal/Profesi, terlebih saat ini banyak warga yang membutuhkan manfaat dari zakat tersebut,” ujar Sekda.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kuningan Drs H Yayan Sofyan MM mengungkapakan, Baznas menghormati putusan hasil rapat dari dewan syariah. Baznas sebagai Mitra Pemerintah sepakat untuk bersinergi dengan pemerintah Daerah, Kemenag, MUI, dan lainnya.
\"Insya Allah Baznas kedepan akan lebih maju dalam rangka membantu membangun Pemerintah Kabupaten Kuningan,\" ucapnya.
Ia menambahkan pada dasarnya Misi Baznas adalah bagaimana merubah yang mustahik menjadi muzakki. Inilah program unggulan untuk bersinergi dengan semua pihak.
Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan, ditandatangani Dewan Syariah Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan diantaranya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Drs H Asep Hidayat MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar M.Si, Ketua MUI Kuningan KHDodo Syarif H.MA, Kepala Bagian Kesra H Nunung Nurjati S.Pd M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan Drs H Dadi Hariadi M.Si, Ketua PD PUI Dr H Toto Toharudin M.Pd, Ketua PD Muhamadiyah Drs H Wahid T BK MA dan Ketua PCNU KH Aam Aminudin, SHI, MA.(ale)
Sumber: