Edi: Hibah untuk Kampus Swasta Tidak Diperbolehkan

Edi: Hibah untuk Kampus Swasta Tidak Diperbolehkan

RAKYATCIREBON.ID- Panitia Khusus (Pansus) Hibah Barang Milik Daerah di DPRD Kota Cirebon memberikan penjelasan progres rencana hibah lahan Pemkot Cirebon untuk Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ).

Rencana hibah lahan seluas 10.300 meter persegi di kawasan Bima itu, prosesnya masih di dewan.

Ketua Pansus Hibah untuk YPSGJ, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, pihaknya sudah menempuh mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Seperti pembahasan, termasuk rapat dengan para pihak terkait, komparasi ke daerah yang pernah menghibahkan asetnya untuk perguruan tinggi, serta beberapa kali konsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Memang secara virtual, karena situasi sedang pandemi.

\"Pada 20 Juli 2020, konsultasi kita dijawab. Bahwa barang milik negara yang sudah dihibahkan menjadi barang milik daerah itu tidak dapat dipindahtangankan atau tidak dapat dihibahkan,\" ungkap Edi kepada sejumlah wartawan, di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (22/3).

Tapi, dikatakan Edi, boleh untuk pemanfaatan dan penggunaan. Pemanfaatan dalam arti sewa. Mekanisme ini tidak perlu persetujuan DPRD. Sedangkan penggunaan dimaksudkan untuk kepentingan pemerintahan.

\"Dan hibah untuk perguruan tinggi swasta itu tidak dibolehkan. Maka kami terus rapat dengan tim eksekutif untuk bagaimana menindaklanjutinya,\" ujarnya.

Selanjutnya, Edi mengaku, pimpinan dewan juga sudah mengundang pansus untuk menanyakan bagaimana tindaklanjutnya. Kalaupun mau konsultasi langsung juga karena sedang pandemi, tidak bisa. \"Sedangkan jawaban tertulis terang benderang,\" katanya.

Pihaknya juga sudah melaporkan hasil kerja pansus ke pimpinan. Setelah dilaporkan pada 5 Februari 2021, sambung Edi, ada ide untuk mengundang walikota meminta pendapat akhirnya terkait hasil kerja pansus ini.

\"Tapi sebetulnya waktu itu juga mau diparipurnakan (pada 15 Februari). Tanggal 8 Februari diagendakan bertemu dengan walikota. Beliau meminta waktu untuk konsultasi bersama antara eksekutif dan pansus. Jadi rencana paripurna 15 Februari mundur,\" tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, sampai awal Maret, hampir sebulan setelah pertemuan dengan walikota, tidak ada informasi tindaklanjut rencana konsultasi bersama antara DPRD dan eksekutif ke Kemenkeu dan Kemendagri.

\"Pansus itu sifatnya menunggu, tapi tidak ada informasi. Sehingga di Banmus mengagendakan pada 18 Maret untuk paripurna,\" kata dia.

Bahkan pada 18 Maret, pansus melaporkan ke pimpinan dewan dan ketua fraksi. Setelah laporan, ada beberapa fraksi yang masih ingin menunggu jawaban terkait rencana konsultasi bersama itu.

\"Saya jawab, sudah 40 hari kita menunggu. Akhirnya rapat diskors sejam untuk pimpinan bicara dengan eksekutif,\" kata Edi.

Sumber: