Edi: Hibah untuk Kampus Swasta Tidak Diperbolehkan

Edi: Hibah untuk Kampus Swasta Tidak Diperbolehkan

Berdasarkan informasi dari ketua dewan, Edi mengatakan, walikota minta waktu seminggu sampai 10 hari lagi untuk bersurat lagi ke Kemenkeu dan Kemendagri guna konsultasi bersama.

Tapi pada akhir Maret mendatang, ada atau tidak ada konsultasi, Edi menegaskan, harus dilangsungkan rapat paripurna (rapur) pengambilan keputusan.

\"Karena sudah mundur-mundur terus terlalu lama. Jadi tidak ada yang dorong-dorong saya untuk paripurna. Saya tidak punya kepentingan politik apapun,\" katanya.

Ditegaskan mantan ketua DPRD itu, keputusan pada akhirnya ada di rapat paripurna, bukan di pansus.

\"Perihal sikap politik di paripurna mau menerima silakan, kalau mau menolak juga itu keputusan politik. Keputusannya di paripurna, diterima atau ditolak. Bukan di pansus,\" katanya.

Sebelumnya, praktisi hukum Furqon Nurzaman SH berpendapat, hibah barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD) dapat dilakukan kepada pihak lain, dengan dasar ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 28/2020 dan Perda Kota Cirebon Nomor 12/2017 Pasal 77 ayat (2).

Furqon menilai, YPSGJ sebagai perguruan tinggi swasta non komersil. Sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan hibah. Terlebih lagi, hibah digunakan untuk pengembangan sarana pendidikan, yaitu RS Pendidikan Fakultas Kedokteran UGJ sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 27/ 2014 jo PP Nomor 28/2020.

Mengenai ketentuan tidak diperbolehkannya hibah atas tanah kawasan Stadion Bima sebagaimana didasarkan pada diktum empat dalam SK Menteri Keuangan Nomor 247/KM.6/2019, Furqon membeberkan, bahwa SK tersebut tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.

“SK itu tentu tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu PP Nomor 27 tahun 2014 jo PP Nomor 28/2020 yang mengatur tentang diperbolehkannya hibah. Oleh karena itu, SK Menkeu tidak boleh memuat norma baru (larangan hibah),” ungkap Furqon, Minggu (21/3). (jri)

Sumber: