Kekurangan Biaya Pilkades Tetap Dibebankan ke APBDes
RAKYATCIREBON.ID - BPD dan Panitia Sebelas kecewa kepada Komisi I DPRD Majalengka yang diharapkan bisa membuka sedikit masalah terkait minimnya anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Harapan tersebut sirna, setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dan DPMD tidak menemukan jalan keluar, mengenai tambahan anggaran maupun solusi anggaran bagi Panitia Sebelas.
Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Edi Karsidi SPd mengatakan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Asda I, Dinas DPMD dan Kabag Pemerintahan Setda, akhirnya tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan bagi para Panitia Sebelas.
Dijelaskan dia, sesuai hasil rapat tersebut ada beberapa point penting. Diantaranya, pembiayaan Pilkades serentak sesuai amanah Permendagri nomor 72 tahun 2020.
Serta Perbup nomor 40 tahun 2019 dan Perbup nomor 8 tahun 2021, pembiayaan Pilkades serentak bersumber dari APBD dan APBDes sudah final. Sama sekali dilarang keras pembiayaan tersebut dibebankan kepada calon Kepala Desa.
“Pengertian pembiayaan Pilkades Serentak bersumber dari APBDes adalah sumber pendapatan dari seluruh pendapatan desa baik dari PAD, aset Desa, Dana Desa dan dimungkinkan dari Alokasi Dana Desa walaupun kemungkinannya sangat minim,” jelas Edi kepada Rakyat Cirebon, Kamis (18/3).
Sedangkan terkait pelaksanaan Pilkades di masa Pandemi Covid-19, pembiayaan Pilkades serentak salah satunya dari APBDes.
Maksudnya, kata dia, khusus sesuai amanah Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 345/PRI.00/II/2021 hal Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pilkades serentak guna mendukung desa aman covid-19 bahwa pemerintah desa dapat mengalokasikan dana desa untuk alat-alat protokol kesehatan.
“Adapun APBDes di luar dari Dana Desa dapat dipergunakan untuk membiayai hal lain di luar alat-alat Prokes, yang pembiayaannya belum terpenuhi oleh APBD Kabupaten. Kesimpulannya, pembiayaan Pilkades serentak di luar alat-alat Prokes di tahun 2021 yang belum terpenuhi oleh APBD Kabupaten dapat ditanggulangi oleh APBDes, dengan tetap melarang keras Pembiayaan dibebankan kepada calon kepala desa,” tegasnya.
Hasil RDP tersebut jelas membuat kecewa sejumlah Panitia Sebelas. Pasalnya mereka berharap dari RDP itu ada keputusan yang bisa meringankan beban Pilkades.
“Tidak semua desa memiliki PADes yang cukup. Bahkan sebagian besar kondisi PADes desa minim, ujar salah seorang Panitia Sebelas, Arip. (pai)
Sumber: