Langgar Karantina Kesehatan, Pol PP Majalengka Segel Dua Tempat Karaoke

Langgar Karantina Kesehatan, Pol PP Majalengka Segel Dua Tempat Karaoke

RAKYATCIREBON.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Majalengka menyegel dua tempat karaoke yang berlokasi di dua tempat berbeda di Kabupaten Majalengka, Rabu (17/3).

Penyegelan dilakukan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Majalengka, Adis Irman Pramana mengatakan, menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Polres Majalengka nomor B/236/III/HUK.12.1/2021 tanggal 9 Maret 2021 perihal permohonan penutupan sementara tempat hiburan karaoke, pihaknya menyegel lokasi tersebut.

Disampaikannya, tempat karaoke tersebut telah melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan. \"Sanksi ditegakkan dengan menghentikan kegiatan sementara atau tidak boleh beroperasi untuk sekian waktu,\" ujar Adis, Rabu (17/3).

Adis mengatakan, dua tempat hiburan yang disegel ini beralamat di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Majalengka, dan di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

\"Selanjutnya dilakukan penerapan sanksi sesuai Perda Majalengka nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan dan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,\" ucapnya.

Adapun, sanksi administrasi berupa putusan vonis dari Pengadilan Negeri Majalengka Nomor : 101/Pid.Sus/2020/Pengadilan Majalengka tanggal 4 Agustus 2020.

Penutupan kembali akan dibuka jika surat perizinannya sudah keluar dan vonis pengadilannya sudah dilaksanakan.

Pantauan Tribun di lokasi, penyegelan dilakukan dengan garis polisi yang membentang di seluruh pintu masuk.

Sejumlah rantai juga diselipkan di gagang pintu untuk mencegah jika pengelola memaksa melakukan aktivitas kembali.(hsn)

Sumber: