Retribusi Lelang Ikan dari Diangap Janggal
Sedangkan Pemprov Jabar meminta Kota Cirebon untuk memberlakukan kebijakan tarif retribusi tetap dari aktivitas lelang ikan.
“Penjelasan dari pemprov belum bisa diterima. Hanya karena kami mengusulkan adanya perubahan perda, kebijakan retribusi lelang ikan diubah. Sementara daerah lain masih pakai persentase,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cirebon, Drs Sutisna MSi mengatakan, dua poin perubahan dari hasil evaluasi gubernur tersebut, Pemkot Cirebon mengupayakan ada formulasi kebijakan. Maka dari itu, tim asistensi sepakat untuk berkonsultasi lagi dengan Pemprov Jabar.
“Kalau dari pihak provinsi kan inginnya sudah mencantumkan nominal rupiah. Sementara keinginan kami, sebenarnya yang paling fleksibel dan praktis itu menggunakan prosentase,” katanya. (jri)
Sumber: