Bupati Majalengka Setuju RUU Pemilu dan Pilkada Direvisi

Bupati Majalengka Setuju RUU Pemilu dan Pilkada Direvisi

RAKYATCIREBON.ID-Draf Revisi Undang-Undang atau RUU Pemilu dan Pilkada yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga kepala daerah harus berasal dari partai politik mendapat respon banyak pihak.

Pasalnya jika RUU tersebut disahkan, seorang tokoh yang bukan berasal dari anggota partai politik nantinya tidak dimungkinkan untuk dicalonkan dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada.

Menanggapi hal itu Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengaku setuju dengan revisi RUU Pemilu dan Pilkada yang saat ini sedang dibahas DPR RI.

Menurutnya, sudah seharusnya seorang pemimpin baik itu Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota harus berasal dari internal partai politik.

\"Kalau logika berpikir orang partai memang persyaratannya kandidat untuk Capres Cawapres, Cagub Cawagub, Bupati dan Walikota itu memang harus diantarkan oleh partai politik kecuali kalau independen,\" kata Karna kepada Rakyat Cirebon, Sabtu (30/1).

Masih dikatakannya, jika menggunakan jalur independen akan sangat berisiko. Mengingat seorang pemimpin daerah seperti dirinya harus bermitra dengan anggota legislatif yang notabene merupakan anggota partai politik.

Ia pun mencontohkan apa yang terjadi di Kabupaten Majalengka dimana bupati, wakil bupati dan ketua DPRD berasal dari partai politik yang sama membuat langkah-langkah dalam mengambil kebijakan bisa lebih baik.

\"Saya misalnya merasa ringan jadi bupati. Karena saya dari PDIP, wakil dari PDIP dan ketua dewan dari PDIP. Membahas APBD atau Perda tidak sulit, karena sudah terkondisi baik kemitraannya,\" ungkap Karna.

Atas dasar itulah, Karna menganggap persyaratan untuk maju dalam Pemilu dan Pilkada dengan harus berasal dari partai politik perlu dilakukan.

\"Itukan (RUU Pemilu dan Pilkada, red) baru wacana tapi nanti apapun produknya dari DPR RI, intinya persyaratan itu perlu bagi saya harus dari orang partai. Saya kan tadinya juga bukan orang partai, tapi karena harus masuk dengan dukungan partai apa boleh buat saya masuk partai,\" tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak sembilan partai politik pemilik kursi DPR RI memiliki sikap berbeda-beda terkait revisi RUU Pemilu. Ada parpol yang menolak, menerima, serta masih mencermati atau belum memberikan sikap tegas.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak revisi RUU Pemilu.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan, RUU Pemilu tidak perlu direvisi. Menurutnya, pemerintah dan DPR sebaiknya fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem, dan Demokrat merupakan kubu yang setuju RUU Pemilu direvisi.

Sumber: