Setahun Disewakan Rp41 Juta, tapi Tidak Tahu Uangnya Kemana?
RAKYATCIREBON.ID- Diduga ada kebocoran aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh.
Menurutnya dugaan kebocoroan itu, adanya dari sektor pertanian. Pasalnya, terdapat aset Pemda yang disewakan kepada masyarakat yaitu lahan pertanian yang luasnya mencapai 10 hektare.
\"Hasil kunjungan kerja kami ke Susukan, ternyata disana, tanah pemda itu disewakan. Dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pihak dinas,” kata Mad Saleh, Minggu (24/1).
Hanya saja, masyarakat masih menutupi. Oknum dinas dimaksud dari dinas mana. Melihat peruntukannya, lahan tersebut untuk demonstration plot (demplot) yakni metode penyuluhan pertanian dengan cara membuat lahan percontohan agar petani bisa melihat dan membuktikan terhadap objek yang didemontrasikan.
Anehnya, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon tidak mengetahui, lahan dimaksud telah disewakan kepada warga. Uang hasil sewanya pun tidak masuk ke Pemda.
\"Nah Distan saat dikonfirmasi, ternyata tidak mengetahui asetnya disewakan,\" kata Mad Saleh.
Kasusnya itu, telah berlangsung lama. Diperkirakan lebih dari 5 tahun. \"Hasil sewa para petaninya, tidak masuk ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Siapa oknumnya. Ini kan aset daerah. BKAD,\" kata politisi PKB itu.
Besar dugaan, indikasinya telah terjadi penggelapan. Padahal, nilai sewa pertahunnya mencapai Rp41 juta rupiah. Artinya, ketika telah disewakan lebih dari 5 tahun, ratusan juta rupiah uangnya mengalir entah kemana.
“Ada bukti kwitansi transaksi sewa lahan. Dalam kwitansi, tertulis Rp 41.500.000 untuk sewa lahan seluas 5 hektare di 2020 lalu,\" ungkapnya.
Pihaknya pun mengaku akan terus menyikapinya. Dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait. Khususnya Dinas Pertanian dan BKAD. Rencana dalam waktu dekat, pihak-pihak terkait itu, akan dipanggil.
\"Kita akan terus menelusurinya. Tidak selesai begitu saja. Sudah jelas nanti Distan dan BKAD akan kita panggil. Sekaligus kuwu dan Camatnya juga,\" tegasnya.
Menurutnya, kebocoran itu, tidak ada kaitannya dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Karena mutlak aset pemda, melalui BKAD.
Adanya kebocoran itu, jelas telah merugikan pemerintah. Harusnya bisa dikelola, dan pendapatannya masuk PAD. Yang terjadi, berceceran.
\"Kalau benar terbukti ada penggelapan, jelas ini ranahnya sudah pidana. Ini namanya penggelapan,\" tuturnya.
Sumber: