Soal Baliho, Kota Cirebon Belum Punya Regulasi Sertifikat Layak Fungsi
RAKYATCIREBON.ID - Mengantisipasi terjadinya reklame roboh seperti yang terjadi di jalan Nyi Mas Gandasari beberapa waktu lalu, perlu ada dokumen yang memastikan bahwa sebuah bangunan, termasuk bangunan reklame aman dan layak untuk berdiri.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST saat diwawancarai wartawan koran ini mengatakan, sesuai dengan peraturan-peraturan bangunan yang terbaru, untuk kelayakan bangunan dan keselamatan bangunan, ada sebuah dokumen yang harus dikantongi, yakni Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Untuk di Kota Cirebon, SLF belum bisa diterbitkan, karena belum ada regulasi khusus yang diperlukan untuk memberlakukan itu. Dan saat ini, dinas teknis terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah menyusun regulasi yang bentuknya perwali tersebut.
\"Cirebon belum diterapkan karena regulasi belum ada. Sedang disusun oleh DPUPR. Itu sebenarnya yang bisa menjamin sebuah bangunan, bangunan apapun. Termausk reklame itu layak secara fungsi,\" ungkap Arif.
Menurutmya, dokumen SLF itu akan diproses satu paket dengan proses perizinan sebuah bangunan atau reklame. Sehingga begitu IMB keluar, maka dokumen SLF juga diterbitkan dan proses pembangunan bisa dimulai.
Dasar dari penerbitan SLF sendiri, kata Arif, sebelum diterbitkan oleh DPUPR, akan ada tim ahli bangunan gedung yang melakukan pemeriksaan.
\"Yang nanti menilai adalah tim ahli bangunan gedung. Fungsionalnya memang kita belum ada. Jadi sementara ini, secara teknis tetap di dinas terkait. Kami hanya di sisi pajak dan retribusi saja,\" jelas Arif.
Sejalan dengan fungsi penarikan pajak dan retribusi tadi, masih dikatakan Arif, tupoksi BKD jika ada kejadian reklame yang roboh, harus melakukan peninjauan ke lapangan. Karena reklame yang berdiri menggunakan ruang publik memiliki masa penggunaan atau masa tayang reklame,
Masa tayang itulah yang lamanya dikalikan, akan dikali berapa per hari itu si penyedia harus membayar pajaknya. Sehingga ketika terjadi ada yang roboh, petugas BKD harus ke lapangan untuk mengecek masa tayang dari reklame tersebut.
\"Misal masa tayang satu bulan, roboh di hari ke-15. Nah dicek bener roboh atau tidak. Karena argo pajaknya jalan terus, itu harus kita cek. Karena kalau roboh di cut-kan, mereka tidak usah bayar pajak. Kami dari sisi retribusinya. Jadi untuk pengawasan saat ini di DPUPR, dan regulasinya sedang disusun,\" tambah Arif. (sep)
Sumber: