TPS di Setiap Blok, Anggaran Pilkades Serentak Langsung Membengkak

TPS di Setiap Blok, Anggaran Pilkades Serentak Langsung Membengkak

RAKYATCIREBON.ID-Camat Sindangwangi, Dedi Haryadi menggelar sosialisasi tahapan dan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan dilaksanakan 22 Mei mendatang.

Menurut Dedi, di Sindangwangi ada tujuh desa yang akan mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak. Yakni Sindangwangi, Bantar Agung, Padaherang, Jerukleueut, Lengkong Kulon, Buahkapas dan Leuwilaja.

Sementara sisanya, tiga desa, yakni Balagedog, Lengkongwetan dan Ujungberung tidak mengikuti Pilkades Serentak.

Dijelaskannya, sosialisasi persiapan dan tahapan Pilkades serentak kali ini sangat penting untuk dilakukan. Mengingat adanya sejumlah perubahan pola pelaksanaan, jika dibandingkan dengan Pilkades sebelumnya.

“Pertama, pelaksanaan pemungutan suara tidak dipusatkan di halaman desa. Melainkan disebar di setiap blok, dengan jumlah maksimal per tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 500 pemilih,” ujar Dedi kepada Rakyat Cirebon, Kamis (21/1).

Sehingga, kata dia, proses pelaksanaan pemilihan tidak bisa hanya ditangani oleh panitia sebelas saja. Melainkan diperlukan panitia pembantu yang disesuaikan dengan jumlah TPS. Satu TPS ada sembilan panitia pembantu.

“Dengan adanya peraturan ini, jelas akan menyebabkan terjadinya pembengkakan anggaran. Terutama untuk anggaran honor panitia, perlengkapan pencoblosan, serta kebutuhan lainya,”jelas Dedi.

Selain kebutuhan untuk pemungutan suara, panitia juga diwajibkan menyediakan, sejumlah sarana penunjang protokol kesehatan bagi para pemilih.

Diantaranya masker, hand sanitizer hingga sarung tangan dan alat pengukur suhu tubuh. Sementara untuk pendanaan Pilkades, diperbolehkan menggunakan dana dari Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Anggaran Pilkades serentak, memang ada informasi akan mendapatkan bantuan subsidi dari Pemkab Majalengka. Namun, hanya untuk pengadaan surat suara. Sedangkan yang lainya dibebankan ke anggaran desa,”jelasnya.

Sementra itu saat ditanya mengenai aturan, jika ada perangkat desa aktif yang ingin maju dalam Pilkades serentak tersebut, apakah yang bersangkutan mengundurkan diri, atau cuti.

Dedi mengaku pihaknya tidak bisa menjawab. Pasalnya, hal itu belum ada kejelasan mengenai teknis dan mekanismenya. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan kepastian.

“Untuk masalah aturan itu, kami belum bisa menjawab dan masih menunggu juklak dan juknisnya seperti apa. Apakah harus mengundurkan diri atau cukup dengan cuti saja, saya tidak bisa menjawab,”pungkasnya. (pai)

Sumber: