Polisi Bubarkan Pesta Hajatan di Lebakwangi

Polisi Bubarkan Pesta Hajatan di Lebakwangi

RAKYATCIREBON.ID - Petugas Kepolisian dari Polres Kuningan, menghentikan kegiatan hiburan yang diadakan dalam sebuah resepsi pernikahan warga di Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan pada Rabu (20/1).

Kasat Sabhara Polres Kuningan AKP Muntaha melalui KBO Sabhara Iptu Agus Wahyudi mengatakan pihaknya menerima informasi adanya warga yang menggelar resepsi pernikahan ditengah larangan yang dikeluarkan Bupati Kuningan.

\"Jadi kita dapat informasi ada warga gelar pernikahan, padahal sesuai aturan Bupati Kuningan itu di masa PPKM ini dilarang menggelar resepsi pernikahan secara terbuka,\" kata Agus saat dikonfirmasi detikcom.

Setelah menerima informasi itu, pihaknya pun langsung mendatangi lokasi. Namun kata Agus pihaknya tidak membubarkan acara resepsi tersebut. Kata Agus pihaknya hanya menghentikan kegiatan hiburan dangdutan yang diadakan pada acara resepsi tersebut.

\"Jadi tadi kita hanya menghentikan hiburan dangdutannya saja, untuk resepsinya karena itu undangan sudah disebar sebelum aturan dibuat, jadi kami hanya imbau untuk menjaga protokol kesehatan dan membatasi jamnya saja sampai jam 8 malam,\" ungkapnya.

Menurutnya setelah diberi arahan oleh petugas, warga yang menyelenggarakan resepsi pernikahan itu, bersedia mengikuti permintaan untuk menghentikan hiburan dangdut dan membatasi acara resepsinya.

\"Setelah diberikan arahan oleh kita dan pihak desa mereka mengerti dan bersedia menghentikan kegiatan hiburannya. Sekali lagi sebenarnya resepsi ini dilarang tapi karena undangan sudah disebar 10 hari lalu jadi kita beri kebijakan,\" lanjut Agus.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kuningan untuk mengikuti aturan yang telah dibuat untuk tidak dulu menggelar resepsi pernikahan maupun khitanan hingga tanggal 25 Januari mendatang.

\"Minimal sampai tanggal 25 Januari nanti jangan dulu adakan resepsi nikahan dan khitanan. Tapi untuk akad nikah di KUA tetap diperbolehkan,\" jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan, dari hasil evaluasi selama sepekan dalam penerapan PPKM, tingkat kesembuhan meningkat tapi dari sisi kasus ada peningkatan artinya PPKM belum begitu efektif.

“Dalam rapat Forkompimda juga dibahas PPKM, termasuk kasus-kasus yang terjadi selama diterapkan PPKM,” kata Sekda.

Ditambahkan Sekda, sesuai SE Bupati tentang PPKM untuk akad nikah dilaksanakan di KUA, kita tetap konsisten untuk akad nikah dilaksanakan di KUA.

“Jika sampai tanggal 25 Januari masih belum menunjukan melandai, bisa saja PPKM diperpanjang, jadi tergangtung sitausi kondisi terakhir, oleh karena itu PPKM agar dilaksanakan secara konsisten, kasian masyarakat yang sudah disiplin,” tutur Sekda.(ale)

Sumber: