Kisruh Pupuk Subsidi, Distan Indramayu Dituding Tak Serius Urus Petani
RAKYATCIREBON.ID – Komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu menilai Dinas Pertanian (Distan) tidak serius dalam menangani berbagai hal pada bidang pertanian yang menjadi andalan perekonomian. Ditambah bermunculannya beragam persoalan yang terkesan tidak ada solusi. Menyikapi kondisi ini akhirnya dilayangkannya rekomendasi untuk ditindaklanjuti secara konsens.
Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu, Dalam SH Kn menyampaikan, pada Rabu (20/1) siang kemarin pihaknya menggelar rapat kerja dengan mengundang pejabat Distan. Turut hadir pula perwakilan dari PT Pupuk Kujang. Dari hasil rapat pihaknya memutuskan untuk merekomendasikan sejumlah catatan penting yang selama ini dianggap menjadi persoalan pada bidang pertanian.
Rekomendasi itu meliputi kepengurusan kelompok-kelompok tani yang harus diperbaiki. Kemudian memverifikasi petani yang betul-betul menggarap lahan pertanian, memaksimalkan fungsi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Juga meminta dibuka kembali atau bahkan dilakukan input e-RDKK untuk perbaikan kebutuhan pupuk. “Dan harus ada tindakan dari pihak yang berwenang kepada kios-kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET,” tegasnya.
Disinggung persoalan pupuk bersubsidi di tingkat petani, Dalam menyatakan bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi berasal dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh petani atau kelompok tani (poktan). Selanjutnya diinput oleh petugas entri e-RDKK kecamatan ke sistem aplikasi online. Kemudian provinsi memberikan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK kabupaten.
Adapun penyusunan alokasi dan kebutuhan pupuk bersubsidi itu sudah diatur di dalam Permentan Nomor 49 tahun 2020. Sedangkan pengadaan dan penyalurannya dilakukan oleh produsen, distributor, dan kios pengecer pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pada Permendag Nomor 15 tahun 2013. “Mulai dari penyusunan RDKK sampai penyalurannya sudah jelas ada regulasi yang mengaturnya,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurutnya, fakta di lapangan bermunculan permasalahan pada penyaluran pupuk bersubsidi. Seperti masih ada petani yang belum terdaftar pada e-RDKK. Lalu kebutuhan alokasi di tingkat petani belum sesuai dengan e-RDKK, baik dosis maupun jumlah pada saat petani mendapatkan pupuk bersubsidi yang disebabkan pemberian alokasi dari provinsi dilakukan bertahap. Kekurangan hingga terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat petani disebabkan karena alokasi yang diberikan oleh provinsi berdasarkan capaian e-RDKK.
Permasalahan lainnya, yaitu adanya keterlambatan distributor dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke kios pengecer. Ditambah lagi dalam penyalurannya ke kios pengecer dilakukan secara bertahap disesuaikan kemampuan pengiriman atau armadanya. “Masalahnya juga timbul karena kurangnya pembinaan distributor kepada kios pengecer dalam melakukan pelaporan dan tertib administrasinya. Juga karena kurangnya pengawasan dan sanksi kepada distributor maupun kios pengecer sesuai amanat Permendag Nomor 15 tahun 2013,” ungkapnya.
Terhadap beragam permasalahan itu, lanjut Dalam, dibutuhkan solusi yang benar-benar bisa menyelesaikan. Langkahnya, yaitu melakukan daftar ulang atau verifikasi data petani. Penting pula untuk melakukan koordinasi dan mengusulkan tambahan kebutuhan ke provinsi, serta koordinasi dengan produsen dan distributor untuk memaksimalkan pengiriman.
“Solusi lainnya bisa dengan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi secara periodik dengan petugas lapangan, produsen, dan distributor. Dinas terkait juga harus mensosialisasikan mekanisme laporan beserta formatnya kepada distributor, kios pengecer, dan petugas lapangan untuk tertib administrasi,” tandasnya. (tar)
Sumber: