6 Pengedar Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
INDRAMAYU - Enam pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari berbagai lokasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Sesuai ketentuannya, ancaman hukuman atas pelanggarannya maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, para pengedar barang haram itu semuanya laki-laki dan merupakan warga Kabupaten Indramayu. Yaitu berinisial W (43), S (42), dan S (44) warga Kecamatan Kandanghaur, T (23) dan S (45) warga Kecamatan Patrol, serta A (45) warga Kecamatan Haurgeulis. “Barang buktinya disita narkotika jenis sabu seberat 30,76 gram,” jelasnya, Jumat (15/1).
Enam pengedar sabu itu dari penyelidikan lima perkara yang berhasil diungkap pada kurun waktu awal Januari 2021. Modus operandinya, para pelaku dalam melakukan peredaran sabu dengan cara transaksi secara langsung. Enam pengedar sabu tersebut ditangkap setelah petugas Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. “Mereka mengedarkan sabu dengan sasaran seluruh lapisan masyarakat,” ungkap mantan Kapolres Barito Timur Polda Kalteng ini.
Kepada para pengedar sabu itu, lanjut Hafidh, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksinal dua puluh tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, masyarakat diimbau untuk menghindari dan tidak terlibat dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apapun. Dimintanya pula peran aktif agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pelanggaran hukum tersebut, dan jangan sekali-kali melakukan tindakan main hakim sendiri. “Polres Indramayu dan jajaran komitmen untuk memberantas narkotika di Kabupaten Indramayu. Apabila ada anggota kepolisian terlibat narkotika laporkan ke Polres Indramayu,” pungkasnya. (tar)
FOTO: TARDIARTO AZZA
UNGKAP. Kapolres Indramayu AKBP Hafidh SH didampingi sejumlah pejabat jajaran menunjukan barang bukti sabu dari 6 pengedar yang diamankan.
Sumber: