171 Kuwu Habis Masa Jabatan, Penunjukan Pjs Kuwu Jadi Sorotan
INDRAMAYU – Penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kuwu bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan 171 kuwu di Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik. Terlebih lagi pejabat yang ditempatkan akan memimpin pemerintahan desa selama terjadinya kekosongan hingga pelaksanaan pemilihan kuwu dan penetapan calon terpilihnya.
Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Jatibarang, Rono Baskoro menilai pemerintah daerah seharusnya memperhatikan aspirasi dari tokoh maupun lembaga desa dalam mempertimbangkan keputusan yang dibuatnya sebelum menempatkan Pjs Kuwu. Karena dalam pelaksanaan tugasnya berkaitan erat dengan berbagai pelayanan desa. Sehingga Pjs yang ditugasi benar-benar bisa melaksanakan tugas fungsinya, dan bukan atas keinginan pihak tertentu yang memiliki suatu kepentingan.
Untuk itu, pria yang pernah menjabat kuwu di Desa Bulak selama 10 tahun ini mendorong pemerintah melalui dinas terkait ketika mengambil kebijakan agar mempertimbangkan kondusivitas desa dan masyarakat. “Pjs kades atau kuwu tentu ada prosedur, akan tetapi para pihak yang berwenang agar memperhatikan situasi dan aspirasi masyarakat para tokoh di desa sebagaj parameter pelayanan desa. Jangan sampai ada muatan tertentu atau ada pihak ketiga yang ikut mewarnai dalam penunjukan Pjs. Ini sangat penting, tidak bisa asal tunjuk,” ungkapnya, Kamis (14/1).
Menurutnya, keberadaan Pjs di pemerintahan desa sangat penting untuk menjaga kondusivitas pelayanan masyarakat. Dalam hal ini Pjs dituntut untuk mampu bersinergi dengan perangkat dan pamong, lembaga, serta tokoh masyarakat desa.
“Pjs itu kan bisa dari instasi mana saja yang terpenting ASN. Tokoh masyarakat yang bisa menilai siapa ASN yang ada di daerah yang dianggap layak dan mampu menjalin sinergi dengan semuanya. Dengan itu sinergitas antara Pjs bersama semua stakeholder yang ada di desa bisa terbangun karena yang dipilih hasil aspirasi tokoh masyarakat yang mewakili suara rakyat,” ujar mantan wakil ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) Wilayah Timur periode 2006-2009 ini.
Sementara sebelumnya Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, untuk memimpin sementara pemerintahan desa pasca habisnya masa jabatan 171 kuwu akan diutus Pjs kuwu. Untuk menentukan Pjs yang akan ditempatkan, pihaknya melakukan berbagai pertimbangan, termasuk kapasitas dan kemampuannya.
Sedangkan untuk agenda pilwu yang akan diselenggarakan di 171 tersebut sampai saat ini belum terjadwalkan waktunya. Bahkan, rapat pembahasan oleh pemerintah daerah dan DPRD yang telah dilakukan sampai 3 kali masih belum menghasilkan keputusan. (tar)
Sumber: