Penggugat Tunjukan Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Akta Lahir Anak
RAKYATCIREBON.ID - Sidang lanjutan rekayasa buku nikah salah satu tokoh perempuan di Kabuoaten Cirebon, FS mengagendakan penyerahan bukti surat dari pengugat. Kuasa hukum pengugat, Razman Arif Nasution menjelaskan, usai menyerahkan bukti surat, bukti tambahan, sudah disetujui oleh majelis hakim dan dibandingkan dengan pembanding asli.
Sementara, tergugat satu yakni kuasa hukum Kepala Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, tidak memiliki bukti asli, sehingga akan dilakukan sidang ditempat pada Jumat tanggal 22 Januari 2021 di aula Hotel Bentani.
\"Tadi agendanya menyerahkan bukti surat dan bukti tambahan dan dibuktikan dengan pembanding asli, hasilnya sudah di setujui oleh majelis hakim, yang belum lengkap bukti dari tergugat 1, mereka tidak memiliki bukti asli, nanti akan di gelar sidang ditempat,\" kata Razman, Kamis (13/1).
Razman mengatakan, alasan lain sidang ditempat karena saksi sudah berusia lanjut. Selain itu, saat sidang ditempat yang rencananya di mulai pukul 08.00 WIB, pengunjung akan dibatasi termasuk kuasa hukum, atas permintaan majelis hakim.
\"Alasan lain sidang ditempat karena saksi yang nanti di hadirkan sudah berusia lanjut, itu bagus biar semua terbuka, majelis hakim juga meminta pengunjung, kuasa hukum dibatasi. Apalagi sampai bawa-bawa preman,\" kata Razman
Disaat bersamaan Razman juga menegaskan, kasus pembatalan buku nikah FS dan IE masih berjalan di PTUN Bandung. Sementara untuk kasus pidananya sedang di proses di Polda Jateng.
\"Pembatalan buku nikah ada di PTUN Bandung, dan pidananya ada di Polda Jateng,\" tegasnya.
Saat jalannya persidangan, kata Razman ada perbedaan data di KTP dan buku nikah milik FS seperti perbedaan tanggal lahir. Ini menjadi bukti atau menguatkan kalau buku nikah itu di duga rekayasa.
\"Masa tanggal lahir berbeda, di KTP tanggal 16, di buku nikah tanggal 5, ini kontra produktif dan di KTP milik IE tidak ada nama Effendinya, kalau IE merasa dirugikan dengan tindakan FS yang diduga merekayasa ini bisa di laporkan, kami juga akan meminta keterangan Dinas Kependudukan untuk memberikan data yang sebenarnya,\" ujar Razman
Selain itu, Razman juga menunjukan bukti lainnya seperti surat Akta Kelahiran anak ke 2 yang di duga palsu. Pasalnya, perkawinan siri antara FS dan IE tidak memiliki anak kandung.
\"Kami heran kok bisa terbit 2 akta lahir atas nama MNI anak kedua, parahnya lagi 2 akta lahir yang sama tapi beda penulisan nama IE, ini kuat dugaan ada rekayasa dalam penerbitan akta lahir, dan yang jadi pertanyan lagi, kemana anak ke satu kalau emang ada, ini langsung aja anak ke dua,\" sambungnya
Sementara istri sah IE, IL menambahkan pihaknya sangat menyayangkan tindakan FS yang berani melakukan semua dugaan rekayasa buku nikah ada akta lahir anak.
\"Dia itu ketua, harusnya mengerti dan melindungi anak, bukan justru melakukan ini semua dan sangat disayangkan,\" ujarnya.
Rencananya, IL juga akan melaporkan FS ke pihak kepolisian, karena dirinya di tudung sebagai Wanita Idaman Lain (WIL). \"Dalam gugatan itu ada, saya di katakan sebagai WIL, yang WIL itu siapa, ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian, biar mereka yang buktikan siapa yang WIL,\"pungkasnya
Sumber: