Penggugat Tunjukan Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Akta Lahir Anak

Penggugat Tunjukan Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Akta Lahir Anak

Disaat bersamaan kuasa hukum KUA Mundu yang juga sebagai Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa menjelaskan pihaknya mengajukan 4 saksi kepada majelis hakim. Namun, hanya 2 saksi yang disetujui untuk sidang ditempat.

\"Tadi kami mengajukan 4 saksi, tapi yang disetujui hanya 2 saksi yakni Rakim dan Sunadi yang dianggap mengetahui permasalahan ini,\" tutupnya.(tim)

Sumber: