Penggugat Tunjukan Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Akta Lahir Anak
Disaat bersamaan kuasa hukum KUA Mundu yang juga sebagai Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa menjelaskan pihaknya mengajukan 4 saksi kepada majelis hakim. Namun, hanya 2 saksi yang disetujui untuk sidang ditempat.
\"Tadi kami mengajukan 4 saksi, tapi yang disetujui hanya 2 saksi yakni Rakim dan Sunadi yang dianggap mengetahui permasalahan ini,\" tutupnya.(tim)
Sumber: