6 Anggota Komplotan Pengedar Upal Diringkus, Disita Pecahan Rupiah dan Dolar AS

6 Anggota Komplotan Pengedar Upal Diringkus, Disita Pecahan Rupiah dan Dolar AS

INDRAMAYU – Enam orang anggota komplotan pengedar uang palsu (upal) diringkus Tim Satreskrim Polres Indramayu. Upal yang diedarkan dengan modus tertentu itu berupa pecahan rupiah, bahkan sebagian lainnya pecahan Dolar AS palsu.

Anggota komplotan itu semuanya laki-laki. Yaitu berinisial DJL (18), AN (38), dan SOL (43) warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Tiga lainnya merupakan warga Kabupaten Cirebon berinisial KAS (44) warga Kecamatan Gempol, DAR (18) warga Kecamatan Palimanan, dan KAS (58) asal Kecamatan Susukan. “Yang kami amankan semuanya ada enam orang,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Rabu (13/1).

Dikatakan, barang bukti yang disita dari para tersangka berupa lembaran upal rupiah pecahan 100 ribu sebanyak 106 lembar, dan pecahan 100 Dolar AS sebanyak 91 lembar. Juga 6 unit handpone, 1 buah kotak berikut isi perhiasan emas imitasi, 1 buah kotak berisi tepung, 2 unit alat UV detektor, 2 buah buku tabungan, dan 1 buah koper.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka ini membelanjakan uang palsu ke warung-warung dengan tujuan untuk memperoleh uang asli dari kembalian. “Jadi tersangka berpura-pura belanja kemudian membayar dengan uang palsu dan mendapat uang asli dari traksaksinya tersebut,” terang dia.

Sementara itu, terungkapnya kasus peredaran upal itu berawal ketika tersangka DJL berbelanja di warung milik Mia Adriani di Blok Ciwado, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Saat itu, 3 Januari 2021 pukul 18.30 WIB, uang yang digunakan untuk membayar belanjaannya adalah uang palsu.

Mulanya transaksi di warung itu biasa saja layaknya pembeli dan penjual pada umumnya. Namun pemilik warung merasa curiga dengan keaslian uang yang diterima dari tersangka saat membayar belanjaannya. Lalu diam-diam pemilik warung menghubungi polisi. “Anggota kami yang menerima laporan langsung merespons, mendatangi lokasi dan mengamankan tersangkanya,” kata dia.

Menurut kapolres, dari hasil penyidikan sementara dan pengembangan kasusnya berhasil menangkap para tersangka lainnya. Dan ternyata upal yang diedarkan komplotan itu tidak hanya menyasar wilayah Indramayu. “Dari hasil pengembangan, tersangka mengedarkan juga di Cirebon, Kuningan, Majalengka, bahkan Cimahi. Lima pelaku merupakan komplotan dari pelaku yang telah diamankan di Polres Majalengka dan Polres Cimahi,” ungkapnya.

Terhadap para tersangka, lanjut kapolres, pihaknya menerapkan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. “Untuk ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. Dan kami masih terus mengembangkan kasusnya,” tandas dia. (tar)

Sumber: