Aparat Gabungan Bubarkan Hiburan Hajatan Langgar Prokes

Aparat Gabungan Bubarkan Hiburan Hajatan Langgar Prokes

RAKYATCIREBON.ID - Aparat gabungan membubarkan pementasan hiburan yang digelar warga untuk memeriahkan pesta hajatan di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Senin (28/12). Tindakan tegas itu dipicu terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang berpotensi memicu penyebaran virus corona.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, pembubaran hiburan hajatan itu dilakukan bersama dengan unsur Satpol PP dan TNI. Tindakan tegas pembubaran hajatan masyarakat disertai hiburan kesenian Singa depok itu dilakukannya guna mencegah potensi penyebaran Covid-19. Karena dalam acara itu terdapat kerumunan massa yang dinilai dapat memicu klaster baru penyebaran virusnya.

Namun sebelum pihaknya melakukan pembubaran, terlebih dahulu memberikan penjelasan jika Polri tidak memberikan ijin terhadap kegiatan hajatan masyarakat yang disertai hiburan jenis apapun yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti penyelenggaraan hajatan masyarakat, rasulan, khitanan, pernikahan, dan lainnya. 

\"Polri tidak melarang sepanjang sesuai aturan protokol kesehatan atau prokes. Akan tetapi yang kami larang adalah hiburannya. Karena berpotensi terjadinya kerumunan dan tidak menjaga jarak yang tidak bisa dihindari,\" jelasnya diamini Kasubbag Humas Polres AKP Budiyanto.

Selain membubarkan hiburan, pihaknya juga memberikan imbauan dan mengajak pemangku hajat dan tamu undangan untuk bersama-sama ikut mendukung upaya pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum prokes untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Langkah ini guna percepatan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tegasnya.

Sementara itu, dari informasi yang diterima koran ini, tindakan tegas aparat gabungan juga dilakukan di Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan. Pementasan hiburan dangdut pantura dalam sebuah acara hajatan juga ditutup dan dibubarkan lantaran dinilai terjadi pelanggaran prokes. (tar)

Sumber: