Sidang Gugatan FSPS di MK Secara Virtual
RAKYATCIREBON.ID – Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja digugat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pasalnya, beberapa pasal dilakukan uji materi.
Seperti pasal 6, pasal 81 angka 15, angka 18, angka 19, angka 25, angka 29, penjelasan angka 42 dan angka 44 UU Republik Indonesia No.11 tahun 2002 tentang Ciptakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 No. 245 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.6573) terhadap pasal 22A, pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 D ayat (2) UUD 45.
Kemarin (18/11), agenda sidang itu merupakan lanjutan gugatan FSPS itu digelar secara virtual, melalui command center Pemerintah Daerah. Dimana sidang pertama, membacakan gugatan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), Deni Sunarya mengatakan, pada intinya pihaknya berharap agar klaster ketenagakerjaan dari UU No. 11 tahun 2020 yang disebut Ciptakerja dicabut.
“Dalam perbaikan tadi kami juga sudah mengajukan agar dikabulkannya permohonan provisi. Artinya UU Ciptakerja bisa dihentikan terlebih dahulu, atau dicabut sementara, mengingat yang uji materi bukan hanya kami, tetapi ada sekitar 6 penguji ini akan memakan waktu lama,” kata Deni.
Menurutnya, untuk menjaga kekosongan hukum, maka pihaknya mengajukan permohonan provisi, agar Undang-Undang No. 13 tahun 2003 masih bisa berlaku. Untuk pasal-pasal yang digugat itu, berkaitan tentang hubungan kerja atau tenaga kerja kontrak, outsourcing, serta perhitungan pesangon dan lainnya.
\"Dan sidang kali ini merupakan sidang kedua kalinya yaitu sidang perbaikan, sidang yang pertama itu membacakan gugatan dan hakim menyarankan untuk melakukan perbaikan,\" tandasnya.
Ia menambahkan, dari penjelasan Majelis Hakim bahwa sidang berikutnya menunggu musyawarah hakim, yang nanti akan dikonfirmasikan kembali. “Tentunya dari awal kami percaya MK adalah satu-satunya yang bisa mengubah UU, jadi tidak ada langkah lain untuk memperdalam UU yang sudah disahkan oleh pemerintah, kami hanya memperbanyak materi-materi untuk memperjuangkan alasan-alasan kami menolak,” pungkasnya. (zen)
Sumber: