BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Rp1,8 Juta Cek Disini Caranya
RAKYATCIREBON.ID-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meluncurkan program BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS alias honorer.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan keprihatinan dari pemerintah pusat untuk jasa-jasa guru honorer di masa pandemi COVID-19.
\"Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen-dosen kita untuk bisa melalui masa kritis ini. dengan bantuan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan,\" ucapnya dilansir dari akun Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).
Nadiem menjelaskan BLT subsidi gaji untuk guru honorer ini besarannya mencapai Rp 1,8 juta. Bantuan itu diberikan sekaligus sebanyak 1 kali. Total anggaran untuk BSU Kemdikbud ini sebanyak Rp 3,66 triliun.
Bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik berstatus non-PNS yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
\"Berarti operator sekolah pun termasuk dalam bantuan subsidi upaha ini,\" ucapnya.
Untuk total guru yang menjadi sasaran penerima BLT gaji yang dalam tahap ini sebanyak 1,6 juta guru honorer lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Bagi penerima BLT gaji guru honorer Rp1,8 juta dipersilahkan untuk mengeceknya dengan cara login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Caranya dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kemendikbud sebagai validasi data guru.
Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini:
- Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.
- Tidak menggunakan email orang lain.
- Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS. (*)
Sumber: