Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditarget Kelar Sebelum Desember 2020

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditarget Kelar Sebelum Desember 2020

RAKYATCIREBON.ID-Pemerintah percepat penyelesaian peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan aturan turunan tersebut akan kelar sebelum Desember 2020.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menargetkan, penyelesaian aturan tersebut pada Jumat 11 November 2020.

Kecuali untuk beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak kementerian dan lembaga. Aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

\"Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua kementerian dan lembaga yang terkait. Kami juga akan kebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua,\" terang Susiwijono dalam keterangan persnya, Minggu (15/11).

Dia menyatakan bahwa selain 24 RPP tersebut, saat ini sudah ada draft awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar Kementerian dan lembaga.

Untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini Kemenko Perekonomian masih mengkoordinasikan bersama kementerian dan lembaga yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut.

Dia berharap semua pihak bisa ikut memberi masukan. “Kami percepat penyelesaian RPP agar dapat di-upload di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id). Kami ingin masyarakat dapat segera mengakses dan download draft RPP, sehingga dapat memberi masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut.” ungkap Susiwijono.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Upaya yang dilakukan dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus.

Disediakan juga akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

\"Kami sediakan akses yang mudah bagi masyarakat secara fisik maupun online agar mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja,\" tukasnya. (rmco)

Sumber: