Bawaslu Sebut 30.000 Lebih TPS Terkendala Internet
RAKYATCIREBON.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung adanya inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait upaya mempercepat proses hitung atau rekapitulasi. Inovasi itu berupa penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2020.
Namun Bawaslu mengingatkan, dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, ada 33.412 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tak memiliki akses internet. Kemudian ada 4.423 TPS yang tidak mendapat aliran listrik.
“Kendala internet ini yang menyulitkan penerapan Sirekap. Belum lagi yang tidak punya listrik,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Ia menjelaskan TPS yang tidak punya akses internet itu tersebar di 541 kecamatan. Sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur.
Menurutnya, masalah penerapan Sirekap pada Pilkada 2020 ini juga terkendala karena aturan atau regulasi. Dalam UU Pilkada, belum diatur penggunaan teknologi dalam perhitungan suara. Kendala lainnya adalah masalah teknis penggunaan Sirekap. Dia tidak yakin semua petugas petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah memiliki handphone (HP) Android yang menjadi persyaratan Sirekap.
Kalaupun sudah memiliki HP jenis tersebut, pelatihannya juga tidak mudah karena jumlahnya sangat banyak. Belum lagi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) butuh waktu dan biaya.
Dia menegaskan sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada, Bawaslu menerima keputusan rapat konsultasi penyelenggara, DPR dan Pemerintah pada Kamis (12/11/2020). Dalam rapat itu diputuskan Sirekap sebagai alat bantu untuk proses rekapitulasi Pilkada 2020. (*)
Sumber: