Menlu RI Soroti Kejahatan Lintas Batas di Masa Pandemi

Menlu RI Soroti Kejahatan Lintas Batas di Masa Pandemi

RAKYATCIREBON.ID-Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyoroti terus terjadinya kejahatan lintas batas di masa pandemi COVID-19, bahkan dalam aspek kesehatan seperti pemalsuan obat dan serangan siber terhadap infrastruktur kesehatan vital.

Hal tersebut ia sampaikan dalam pidatonya pada Peringatan 20 tahun Konvensi PBB Melawan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention against Transnational Organized Crime/UNTOC) yang diselenggarakan secara virtual dari Markas Besar PBB di New York, Jumat, 13 November.

Untuk menghadapi tantangan kejahatan lintas negara​ terorganisir, Retno menekankan pentingnya membangun dan memelihara kerja sama antarnegara secara global.

“Tidak ada satu negara pun yang dapat mengatasi masalah ini sendirian, tidak sebelumnya dan tidak dalam masa pandemi COVID-19 ini,”ujar dia seperti disampaikan dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, dilansir Antara, Sabtu, 14 November.

Kemudian, Retno juga memaparkan pandangannya bahwa tidak ada solusi one-size fits all yang dapat mengatasi seluruh tipe kejahatan terorganisir.

Menurut dia, karakteristik kejahatan lintas negara terorganisir cenderung berbeda dari satu negara dan negara lainnya, sehingga pendekatan yang diambil pun harus bersifat situasional.

Retno menjelaskan, pendekatan dan solusi yang diambil harus terus mengalami penyesuaian sesuai dengan karakteristik kejahatan.

Dalam hal ini, Rento menekankan kembali pentingnya adaptasi terus menerus agar UNTOC tetap selalu relevan dalam mengatasi kejahatan lintas negara teroganisir baik pada masa sekarang dan di masa yang akan datang.

Secara khusus, Menlu Retno juga menyinggung masalah pengungsi etnis Rohingya sebagai bentuk kejahatan penyelundupan dan perdagangan manusia terorganisir di kawasan.

Indonesia saat ini menampung lebih dari 900 orang yang telah menjadi korban perdagangan manusia dan terlantar di laut lepas.

Karena itu, kata dia, Indonesia kembali menekankan pentingnya penyelesaian masalah Rohingya dari akar masalahnya melalui repatriasi secara sukarela, aman, dan bermartabat.

“Bagi Indonesia, Myanmar adalah rumah bagi pengungsi Rohingya,\" tutur Retno.

Konvensi PBB Melawan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (UNTOC) diadopsi di Palermo, Italia, pada 2000. Konvensi tersebut menjadi instrumen hukum internasional utama yang mengatur masalah penanggulangan perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan perdagangan gelap senjata api.

Indonesia telah menjadi negara pihak pada Konvensi tersebut sejak tahun 2009.

Sumber: