Urus Perkara Hukum, IAIN Cirebon Gandeng Kejari Cirebon
RAKYATCIREBON.ID - IAIN Syekh Nurjati Cirebon lakukan Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jumat (6/11) di Ruang Senat kampus setempat. Penandatangan berkaitan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Rektor IAIN Cirebon, Dr H Sumanta MAg dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya IAIN Cirebon dalam upaya pengembangan kelembagaan. “Jadi ada dua aspek, satu di bidang pendidikan dan satu lagi di bidang hukum, dimana semuanya untuk kepentingan negara dan bangsa indonesia,” ujar H Sumanta.
Selain itu, IAIN juga melihat kesinambungan dan amanah negara yang satu arah. Maka dengan tujuan ini pihaknya sangat berbangga dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Sumanta juga memberikan informasi terkait dengan rencana transformasi lembaga dari IAIN menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Atas rencana ini, diakuinya, prosesnya sudah dilakukan sejak dari titik awal hingga terakhir pada tanggal 8 September 2020, di mana IAIN sudah melakukan presentasi di Jakarta dan dikatakan layak. Tentu dengan berbagai pertimbangannya, semua sudah memenuhi syarat, dan periode berikutnya akan dilimpahkan ke Men-PAN dan kemudian akan keluar Kepres untuk alih status ini.
Selain itu, Sumanta juga menjelaskan bahwa saat ini IAIN Cirebon memiliki tiga kampus, yakni kampus pertama berada di Jalan Perjuangan Kota Cirebon, kampus kedua berlokasi di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kab Cirebon, dengan luas tanah 4,2 hektar. Kemudian kampus ketiga berada di Kabupaten Indramayu.
\"Kami atas nama IAIN mengucapkan terimakasih atas bantuan dan kepercayaan kepada lembaga kami, juga terimakasih atas kerjasama untuk saling sinergitas ini, khususnya bantuan hingga tanah di kampus II kini sudah bersertifikat,\" ucap Sumanta kepada pihak Kejaksaan.
Sementara Kepala Kejari Cirebon, Setiawan Nurkholik SH MH, juga mengucapkan hal yang sama, yakni kepercayaanya kepada Jaksa pengacara negara. \"Untuk hal ini, memang kami dalam Tata Usaha Negara (TUN), dibolehkan untuk melakukan legal opinion,” ucap Setiawan.
Kendati, ada tugas pengabdian sebagai bentuk preventif atau pencegahan di dalam tata usaha negara. Maka dalam rangka melaksanakan tugas kejaksaan ini, diperlukan keterbukaan di pihak-pihak terkait. Kejari juga meminta, agar nota kesepahaman ini bukan hanya formalitas semata, tetapi menjadi sinergitas untuk kemaslahatan bersama.
Di akhir acara, kedua pimpinan yakni Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Kepala Kejari Cirebon menandatangani nota kesepahaman dan disaksikan oleh unsur pimpinan lainnya dari kedua belah pihak. (wan)
Sumber: