Kisruh Sengketa Meruncing, PD Pembangunan Ngotot Bertahan

Kisruh Sengketa Meruncing, PD Pembangunan Ngotot Bertahan

RAKYATCIREBON.ID – Kisruh sengketa klaim kepemilikan tanah di gerbang masuk Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon makin meruncing. Seseorang atas nama H M Muharam MPd mengklaim tanah tersebut berdasar Surat Pelepasan Hak (SPH) 004/THTT-SPH/SSXIV/II/2015.

Di pihak lain, PD Pembangunan juga mengaku punya hak milik atas tanah tersebut berdasarkan catatan buku tanah. “Pembandingnya di posisi PD Pembangunan tercatat sebagai tanah PD Pembangunan seluas 2500 M2. Dan kami memiliki hak pengelolaan atas tanah itu,” tegas Dirut PD Pembangunan, Panji Amiarsa saat ditemui di ruangannya, Kamis (5/11).

Panji mengaku bakal mempertahankan tanah tersebut. Pihaknya sudah memohon Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk jadi penengah. Sembari menyelesaikan pemberkasan atas tanah tersebut.

“Posisi PD sudah tentu karena ini tercatat dan menjadi entitas BUMD, Direksi berupaya mempertahankan atas pengolaan tanah ini dan membangun komunikasi baik dengan pihak STAIN (IAIN Cirebon selaku pengguna tanah tersebut, red),” tegas Panji.

Terkait dengan posisi IAIN Cirebon sebagai pengguna tanah dalam hal ini dijadikan jalan masuk areal Pascasarjana, diakui Panji sudah sesuai berdasarkan MoU antara IAIN  Cirebon dengan Pemda Kota Cirebon saat dimpimpin Walikota Subardi dan PD Pembangunan pada era Eman Suryaman.

“Dan penguasaan lahan dari pihak STAIN (IAIN Cirebon, red) memang secara berangsur sudah membangun komunikasi dengan PD Pembangunan sejak lama. Dalam historinya ada dokumen (MoU) komunikasi yang terbangun,” jelas Panji.

Sehingga wajar jika tanah yang berstatus sengketa itu masih digunakan hingga saat ini. Hanya saja, seiring munculkan klaim pihak ketiga menjadi momentum bagi PD Pembangunan untuk beberes berkas. Sekaligus memulai MoU baru dengan IAIN Cirebon.

“Tapi karena ada kegamangan dari pihak STAIN untuk berurusan dengan siapa karena diketahui bahwa satu sisi ada klaim dari Kesultanan Kasepuhan satu sisi PD Pembangunan juga mengklain karena tercatat secara admnistrasi bahwa itu berada dalam penguasaan dan pencatatan PD Pembangunan,” tuturnya. (wan)

Sumber: