Salah Ketik UU Cipta Kerja, Ini Kata Mensesneg
Caranya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang mengubah pasal-pasal yang salah ketik.
Selain itu, DPR juga bisa mengambil opsi melakukan legislative review untuk mengubah undang-undang tersebut sesuai proses legislasi di DPR.
\"Karena kalau menunggu sampai dibatalkan keseluruhannya oleh Mahkamah Konstitusi, wah ini ketidakpastian hukumnya luar biasa,\" ujarnya.
Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. UU berjumlah 1.187 halaman ini kemudian diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November. Pengesahan undang-undang ini memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah. (*)
Sumber: