Salah Ketik UU Cipta Kerja, Ini Kata Mensesneg

Salah Ketik UU Cipta Kerja, Ini Kata Mensesneg

Caranya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang mengubah pasal-pasal yang salah ketik.

Selain itu, DPR juga bisa mengambil opsi melakukan legislative review untuk mengubah undang-undang tersebut sesuai proses legislasi di DPR.

\"Karena kalau menunggu sampai dibatalkan keseluruhannya oleh Mahkamah Konstitusi, wah ini ketidakpastian hukumnya luar biasa,\" ujarnya.

Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. UU berjumlah 1.187 halaman ini kemudian diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November. Pengesahan undang-undang ini memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah. (*)

Sumber: