Jelang Eksekusi Putusan Pengadilan Cirebon, Kuasa Hukum Ahli Waris SS XI: Jangan Ada Pihak-pihak yang Menungga

Jelang Eksekusi Putusan Pengadilan Cirebon, Kuasa Hukum Ahli Waris SS XI: Jangan Ada Pihak-pihak yang Menungga

RAKYATCIREBON.ID-Upaya hukum keluarga Rahardjo Djali terkait eksekusi putusan pengadilan mengenai sengketa ahli waris masih dalam proses pengkajian oleh Pengadilan Negeri Cirebon sebelum dieksekusi riil, sebagaimana telah diberitakan Harian Rakyat Cirebon \'Rahardjo Djali Menggugat Kembali\' edisi Jumat, 4 September 2020 kembali menguat.

https://www.rakyatcirebon.id/ahli-waris-sultan-sepuh-xi-siap-eksekusi-20200919.html

Kepada rakyatcirebon.id, kuasa hukum Rahardjo Djali Erdi D Soemantri mengungkapkan hasil koordinasi permohonan eksekusi dalam waktu dekat akan dilaksanakan Aanmaning atau pemanggilan kedua belah pihak untuk melaksanakan isi putusan dan tinggal tunggu tahapan berikutnya.

\"Kalau setelah pemanggilan tak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak hadir atau diwakili ahli warisnya maka akan dilakukan eksekusi riil sesuai isi putusan tersebut,\" ungkapnya, Jumat (23/10).

Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam putusan tersebut jelas mengatakan mengadili, 1)Menolak forum previgiliatum yang diajukan oleh tergugat dahulu in casu; 2) Memerintahkan menyerahkan atau membagikan aset milik Sultan XI yang belum diserahkan kepada ahli warisannya in casu penggugat.

Dijelaskan Erdi, forum previligiatum yang diajukan oleh tergugat yang menyatakan dirinya sebagai Sultan yang memiliki kekuasaan atas segala sesuatunya termasuk adat istiadat.

\"Sehingga putusan itu, yang kami minta harus mengeksekusi semua diktum dalam putusan tersebut. Dapat dikatakan, tidak hanya meliputi aset saja. Apabila, membaca dan mempelajari secara teliti bukan deklartoir maka putusan tersebut harus dilaksanakan semua diktum isi putusan,\" jelasnya.

Lebih lanjut, imbuhnya, ini yang kami ajukan dan mohonkan kepada pengadilan terhadap diktum isi putusan tersebut untuk dapat dilaksanakan secara utuh,\" kata Erdi.

Sebagai praktisi hukum dan kuasa hukum ahli waris SS XI, Erdi D Soemantri menyampaikan mengawal putusan dengan baik. \"Jangan ada pihak-pihak yang menunggangi kasus ini, hingga putusan terealisasi sesuai diktum isi putusan tersebut.\"

Apa kaitan putusan dengan situasi polemik keraton Kasepuhan?

\"Kalau mencermati isi putusan bisa terlihat dengn jelas tak hanya terkait dengan aset kepemilikan pribadi SS XI. Akan tetapi, dapat dilihat dari keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan saat itu dibawah sumpah yang menjelaskan di pengadilan dapat terlihat riwayat Keraton Kasepuhan beserta sejarahnya dan dikaitkan dengan keterangan tergugat sendiri. Maupun dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada pada kami, jelas sangat menunjukkan apa yang terjadi saat Sultan XI memegang posisi sebagai Sultan XI,\" jelasnya.

Di samping itu, Erdi menyampaikan dimana bukti-bukti yang dimiliki terdapat komunikasi dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan Pemerintahan Kerajaan Inggris saat itu

\"Dimana dalam komunikasi tersebut terdapat keterangan menyebutkan penyerahan atau penyelesaian dengan Sultan sebelumnya dan diketahui pihak pemerintahan Hindia Belanda maupun Inggris pelaksanaannya oleh Sultan XI baik saat menjadi Sultan atau sebelum jadi Sultan. Dan, dilakukan dihadapan raad (pengadilan) pada masa itu. Hubungannya dengan situasi yang ada sangat jelas putusan perkara ini tidak hanya sebatas tentang prosesi pembagian aset waris tetapi terkait dengan hal yang hari ini menjadi polemik,\" pungkasnya. (*)

Sumber: