Jokowi Paparkan 10 Poin UU Cipta Kerja
RAKYATCIREBON.ID-Presiden Jokowi memberikan penjelasan soal Undang-undang (UU) Cipta Kerja, yang belakangan ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10), Jokowi memaparkan, UU Cipta Kerja yang memuat 11 klaster, secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi secara struktural dan melakukan transformasi ekonomi.
Klaster tersebut meliputi urusan penyederhanan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi dan pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UKM, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Menurutnya, UU Cipta Kerja ini diperlukan karena setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga, kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak. Saat ini saja, ada 6,9 juta penagngguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid. Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah, dan 39 persen berpendidikan SD.
\"Sehingga, kita perlu mendorong lapangan kerja baru. Khususnya, padat karya. Jadi, UU Cipta Kerja ini bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk para pencari kerja dan penagngguran. Ini akan memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk membuka usaha baru. Karena perizinannya dipermudah. UU ini juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Namun, Jokowi menyayangkan, beredarnya informasi yang keliru soal UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin (5/10) . Sehingga, memunculkan gejolak di masyarakat dan memicu aksi demo di berbagai daerah.
\"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja, pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial,\" kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).
Agar tak menimbulkan pemahaman yang keliru, Jokowi pun menjelaskan 9 poin yang menurutnya perlu diluruskan. Berikut penjelasan atas poin-poin tersebut:
Pertama, soal penghapusan UMP, UMK, UMSP
Beredar informasi, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten. Padahal, faktanya tidak.
\"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar. Karena pada faktanya, Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,\" jelas Jokowi.
Kedua, mengenai standar perhitungan upah pekerja
Informasi yang beredar di masyarakat, upah minimum dihitung per jam.
\"Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil,\" ujar Jokowi.
Sumber: