Jokowi Paparkan 10 Poin UU Cipta Kerja
Ketiga, soal hak cuti bagi para pekerja
Beredar rumor, semua jenis cuti pekerja dihapus dan tidak ada kompensasinya.
\"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan, ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,\" tegas Jokowi.
Keempat, soal pemutusan hubungan kerja (PHK)
Kabar yang beredar luas di tengah masyarakat menyebutkan, perusahaan dapat memutus hubungan kerja kapan saja, secara sepihak.
\"Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,\" terang Jokowi.
Kelima, soal jaminan sosial pekerja
Isu yang berhembus kencang: jaminan sosial pekerja akan dihilangkan.
\"Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada,\" kata Jokowi.
Keenam, soal kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri
Berita-berita yang menyebut ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bakal dihapus juga tersebar luas di kalangan industri. Padahal, faktanya tidak.
\"Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada. Bagi industri besar, harus studi AMDAL yang ketat. Tapi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,\" katanya.
Ketujuh, soal komersialisasi pendidikan
UU Cipta Kerja disebut lebih mementingkan komersialisasi pendidikan.
\"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sedangkan perizinan pendidikan, tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Apalagi, perizinan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja. Aturan yang ada selama ini ada tetap berlaku,\" tutur Jokowi.
Sumber: