Soal Penolakan Masyarakat Terhadap UU Cipta Kerja, Berikut Transkrip Lengkap Pernyataan Jokowi

Soal Penolakan Masyarakat Terhadap UU Cipta Kerja, Berikut Transkrip Lengkap Pernyataan Jokowi

RAKYATCIREBON.ID-Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, selama tiga hari terakhir berbagai elemen bangsa menyuarakan permintaan pembatalan terhadap UU tersebut.

Adapun, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Esok harinya, sesuai rencana, sejumlah serikat pekerja melakukan aksi mogok nasional dan turun ke jalan.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama tiga hari hingga kemarin, Kamis (8/10/2020), juga diikuti oleh mahasiswa dan pelajar. Di sejumlah tempat, demonstrasi berujung ricuh dan fasilitas umum menjadi sasaran pembakaran. Korban luka berjatuhan baik dari pihak aparat kepolisian yang berjaga, masyarakat, dan juga jurnalis yang bertugas.

Sebelum Presiden memberikan pernyataan pada hari ini, Jumat (9/10/2020), tanda pagar #JokowiKabur sempat menjadi trending topic Twitter pada Kamis (8/10/2020) pagi hingga siang.

Pasalnya, di tengah situasi demonstrasi yang memanas, Presiden Jokowi justru memiliih terbang ke Kalimantan Tengah meninjau proyek food estate setelah hari sebelumnya ziarah ke makam ibunya di Solo, Jawa Tengah.

Adapun, respons Presiden Jokowi terhadap gelombang protes tersebut disiarkan langsung oleh akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020), berikut transkrip lengkap pernyataannya:

Assalamualaikum Wr. Wb.,

Bapak Ibu saudara-saudara sebangsa setanah air. Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta kerja bersama jajaran pemerintah dan para Gubernur. Dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bersetujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun Cluster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan Ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan.

Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta kerja. Pertama setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor Padat Karya.

Jadi undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

Kedua, dengan Undang-Undang Cipta kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil, UMK, tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simple.

Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air. UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis.

Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain. Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.

Sumber: