Usai Bentrokan, Polisi Cirebon Jelaskan Aksi Demo Harus Kantongi Izin

Usai Bentrokan, Polisi Cirebon Jelaskan Aksi Demo Harus Kantongi Izin

RAKYATCIREBON.ID-Kerusuhan antara massa bercelana abu-abu di jalan Siliwangi, hingga bergeser ke jalan Kartini mereda.

Sekitar pukul 13.00, bentrokan berakhir saat perwakilan massa dan perwira kepolisian bertemu ditengah \'medan pertempuran\' didepan masjid At-Taqwa.

Salah satu perwakilan massa mengungkapkan bahwa pihaknya marah saat polisi melarang massa aksi untuk ikut bersama mahasiswa di depan gedung DPRD.

\"Kita hanya ingin menyuarakan suara rakyat,\" teriaknya saat bernegosiasi dengan kepolisian.

Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Indarto di Cirebon, Kamis, saat menemui perwakilan demonstran menyampaikan tentang teknis berunjuk rasa sesuai dengan UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Pihak kepolisian menjelaskan mengenai undang-undang yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat, dimana penyampaian pendapat di muka umum harus mengantongi izin kepolisian.

\"Kalian boleh menyampaikan pendapat, tapi harus melayangkan pemberitahuan dulu ke kami,\" ungkap Kabag Ops Polres Cirebon Kota, Kompol Indarto dihadapan massa.

Pada kesempatan yang sama, ternyata aliansi BEM seluruh Cirebon juga ternyata melaksanakan aksi. Mereka melakukan long march dan datang dibelakang massa aksi yang rusuh dengan kepolisian.

Setelah bernegosiasi, akhirnya massa aksi yang dominan bercelana abu-abu tersebut mengikuti aksi menyampaikan aspirasinya ke gedung DPRD Kota Cirebon.

Didepan at-Taqwa, ribuan massa bergabung dan melanjutkan long march ke depan gedung DPRD. Sampai di depan DPRD, mereka melakukan orasi menolak RUU Omnibus Law yang sudah disahkan oleh DPR-RI.

Namun saat mahasiswa dari aliansi BEM sudah berorasi menyampaikan maksudnya, mereka membubarkan diri, namun di persimpangan Siliwangi kericuhan kembali pecah. (sep)

Sumber: